Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Perdata Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Hukum Perdata Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi- Hukum perdata dikenal juga dengan hukum sipil, yakni hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Selengkapnya akan dibahas di dalam artikel berikut ini:

 


Pengertian Hukum Perdata Menurut Ahli

1. Sri Soedewi Mahsjhoen Sofyan

Menurut Sri Soedewi Mahsjhoen Sofyan (1981: 1), hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara yang satu dengan yang lain.

2. Sudikno Mertokusumo

Menurut Sudikno Mertokusumo (1986: 108), hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.

3. Dunne

Menurut Dunne (1987:1), hukum perdata adalah peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.

4. Vollmar

Menurut Vollmar (1989: 2), hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan.

Fungsi Hukum Perdata 

1. Hukum materiil 

Hukum materiil adalah hukum yang mengatur semua permasalahan yang mempunyai cakupan yang luas dan berbentuk, seperti kerugian yang bersifat materi, properti, kontrak dan lain sebagainya.

2. Hukum Formil

Hukum formil memiliki keterkaitan khusus dengan hukum materiil. Maksudnya adalah hukum formil diperlukan ketika dalam permasalahan hukum materill mengatur sebuah format, pengaturan, dan ganti rugi di sini lah hukum formil memiliki cakupan untuk memberikan sanksi yang berupa hukuman bui.

Tujuan Hukum Perdata

Hukum perdata memiliki tujuan yang spesifik, yakni mengatur seluruh tatanan bermasyarakat, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, penceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan bersifat  perdata lainnya.

Sumber Hukum Perdata Indonesia

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Produk hukum Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia. 
  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang 
  3. Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat. 
  4. Undang-undang tentang perkawinan, di sebut dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 No. 1 Tahun 1974 
  5. Undang-undang tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah yaitu dalam Undang-undang nomor 4 Tahun 1996. 
  6. Undang-undang tentang Jaminan Fidusia, tercantum dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. 
  7. Undang-undang tentang Lembaga Jaminan Simpanan, undang-undang nomor 24 Tahun 2004.

Pembagian Hukum Perdata

1. Hukum Perorangan

Hukum perorangan yakni hukum yang didalamnya tercantum peraturan-peraturan tentang perihal kecakapan seseorang dalam hukum dan peraturan-peraturan manusia sebagai subjek dalam hukum.

2. Hukum Keluarga

Hukum keluarga yakni peraturan-peraturan yang mengatur perihal yang sifatnya kekeluargaan.

3. Hukum Harta Kekayaan

Hukum harta kekayaan yakni hukum yang menjembatani perihal hukum dengan keuangan. Hukum ini terbagi dua jenis yaitu hukum mutlak dan hukum hak relatif. Hukum mutlak seperti hak milik, hak cipta, dan hak usaha. Sedangkan hak relatif yaitu mengatur keterikatan satu pihak terhadap pihak yang lain, seperti perjanjian kontrak kerja dan sebagainya.

4. Hukum Waris

Hukum waris yaitu hukum yang mengatur prosedur beralihnya harta kekayaan salah seorang anggota keluarga yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup.

Demikian pembahasan mengenai hukum perdata yang meliputi pengertian, tujuan, fungsi, dan pembagian hukum perdata. Semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung di blog rikaariyani.com.

*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Syahdoe, S.IP (mahasiswa Pascasarjana UIN STS Jambi)

Baca juga artikel lainnya:

Post a Comment for "Hukum Perdata Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi"