Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dan Syarat Sah Suatu Perjanjian

Pengertian Umum Tentang Perjanjian Dan Syarat Sah Suatu Perjanjian- Perjanjian adalah suatu hal yang sangat penting, karena menyangkut kepentingan para pihak yang membuatnya. 

Oleh karena itu, hendaknya setiap perjanjian dibuat secara tertulis agar diperoleh suatu kekuatan hukum, sehingga tujuan akan adanya kepastian hukum dapat tercapai.

 


Pengertian

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

Menurut R. Setiawan, rumusan Pasal 1313 KUH Perdata tersebut masih kurang lengkap, karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja dan juga sangat luas karena dengan di pergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum. Sehingga beliau memberikan definisi sebagai berikut :

  1. Perbuatan harus di artikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum;
  2. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam Pasal1313 KUH Perdata.

Sehingga menurut beliau rumusan perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu atau lebih.

Sedangkan menurut Rutten, beliau merumuskan perjanjian dari ketentuan pada Pasal 1313 KUH Perdata, dimana suatu perjanjian mengandung beberapa kelemahan, karena hanya mengatur perjanjian sepihak saja dan juga sangat luas, sebab istilah perbuatan yang dipakai akan mencakup juga perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Implementasi strategi AFTA

Unsur-Unsur Perjanjian

Berdasarkan beberapa rumusan mengenai pengertian perjanjian seperti tersebut diatas, jika disimpulkan, maka perjanjian itu terdiri dari:

  1. Adanya pihak-pihak 
  2. Adanya persetujuan antara pihak-pihak 
  3. Adanya tujuan yang akan dicapai 
  4. Adanya prestasi yang dilaksanakan 
  5. Adanya bentuk tertentu, yaitu lisan atau tertulis 
  6. Adanya syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.

Landasan Hukum Perjanjian

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, asas-asas penting dalam suatu perjanjian antara lain adalah :

a.  Asas kebebasan berkontrak

Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi : “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.

Tujuan dari Pasal diatas adalah bahwa pada umumnya suatu perjanjian itu dapat dibuat secara bebas untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, bebas untuk menentukan bentuknya maupun syarat-syaratnya, bebas untuk menentukan bentuknya yaitu tertulis atau tidak tertulis dan seterusnya.

Jadi berdasarkan ketentuan Pasal tersebut dapat disimpulkan, bahwa masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (tentang apa saja) dan perjanjian itu mengikuti mereka yang membuatnya, seperti suatu Undang-undang. Kebebasan berkontrak dari para pihak untuk membuat perjanjian itu meliputi :

  1. Perjanjian yang telah diatur oleh Undang-undang; 
  2. Perjanjian-perjanjian baru atau campuran dari sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang.

b. Asas konsensualisme

Adalah suatu perjanjian yang di anggap telah cukup jika terdapat kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian itu tanpa diikuti dengan perbuatan hukum lain kecuali perjanjian yang bersifat format.[25]

c. Asas itikad baik

Bahwa orang yang akan membuat perjanjian harus dilandasi dengan itikad baik. Itikad baik dalam pengertian subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang yaitu apa yang terletak pada seseorang pada waktu diadakan perbuatan hukum. Sedangkan itikad baik dalam pengertian obyektif adalah bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hokum harus di dasarkan pada norma kepatuhan atau apa-apa yang dirasa sesuai dengan yang patut dalam masyarakat.

d. Asas Pacta Sun Servanda

Merupakan asas dalam perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat bagi mereka yang membuatnya dan perjanjian tersebut berlaku seperti Undang-undang.

Dengan demikian para pihak tidak mendapat kerugian karena perbuatan mereka dan juga tidak mendapat keuntungan darinya, kecuali jika perjanjian-perjanjian tersebut di maksudkan untuk pihak ketiga. Maksud dari asas ini dalam perjanjian tidak lain untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu.

e. Asas berlakunya suatu perjanjian

Pada dasarnya semua perjanjian itu berlaku bagi mereka yang membuatnya, tidak ada pengaruhnya bagi pihak lain (pihak ketiga), kecuali yang telah diatur dalam Undang-undang, misalnya perjanjian untuk pihak ketiga. Asas berlakunya suatu perjanjian di atur dalam Pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi: “Pada umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta di tetapkannya suatu perjanjian dari pada untuk dirinya sendiri”

Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa, syarat sahnya suatu perjanjian adalah dimana para pihak harus memenuhi syarat-syarat, tertentu yaitu sebagai berikut :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri

Kedua subyek yang mengadakan perjanjian harus bersepakat mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan. Sepakat mengandung arti, bahwa apa yang dikehendaki pihak yang satu juga dikehendaki pihak yang lain.

2. Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian

Cakap artinya bahwa orang-orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Seorang yang telah dewasa atau akil balik, sehat jasmani serta rohani dianggap cakap menurut hukum, sehingga dapat membuat suatu perjanjian. Orang-orang yang dianggap tidak cakap menurut hukum ditentukan dalam Pasal 1330 KUH Perdata, yaitu :

  • Orang yang belum dewasa 
  • Orang yang telah dewasa tetapi berada dalam pengampuan

3. Suatu hal tertentu

Suatu perjanjian harus secara jelas mengenai suatu hal atau obyek tertentu, artinya dalam membuat perjanjian obyek dari perjanjian harus disebutkan secara jelas, sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.

4. Suatu sebab yang halal

Suatu perjanjian adalah dianggap sah apabila tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Demikian pembahasan mengenai pengertian dan syarat sah suatu perjanjian, semoga bermanfaat.

Baca juga: Peranan dan kedudukan manusia


Post a Comment for " Pengertian Dan Syarat Sah Suatu Perjanjian"