Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Jenis-jenis Tindak Pidana

Rikaariyani.com- Pengertian dan Jenis-jenis Tindak Pidana- Tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana. Tindak pidana juga disebut sebagai perilaku yang diancam dengan pidana. Siapa pun yang melawan hukum, akan dikenakan dengan hukuman pidana. Tindak pidana terdiri dari beberapa jenis, diantaranya tindak pidana formil dan tindak pidana materil. 

Selengkapnya akan penulis bahas di dalam artikel berikut ini:

 



Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli

1. Simons

Menurut Simons yang dikutip oleh Sianturi (1996: 205), tindak pidana adalah suatu perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang dan bertentangan dengan hukum. 

2. Wirjono Prodjodikoro

Menurut Wirjono Prodjodikoro (2003:1), tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata, hukum tatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah.

3. Moeljatno

Menurut Moeljatno (1993:9), tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dan merupakan perbuatan yang anti sosial.

4. Roeslan Saleh

Menurut Roeslan Saleh (1968:10), tindak pidana adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan.

5. Pompe

Menurut Pompe yang dikutip oleh Sianturi (1996: 205), tindak pidana adalah suatu pelanggaran kaidah yang dilakukan oleh pelaku.

6. Rusli Effendy

Menurut Rusli Effendy (1978:1), tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang dan siapa pun yang melanggar larangan tersebut akan dipidana. 

Baca juga:

Kebijakan pendidikan Islam masa reformasi

Jenis-jenis Tindak Pidana

Tindak pidana terdiri dari beberapa jenis, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tindak pidana Hukum, yakni perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang dan diancam dengan sanksi atau norma yang berlaku. 
  2. Tindak pidana Undang-Undang, yakni perbuatan melawan hukum yang baru disadari dan melanggar undang-undang sehingga dijatuhi sanksi yang berlaku. 
  3. Tindak pidana Formil, yakni tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang.  
  4. Tindak pidana Materil, yaitu tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki atau dilarang. 
  5. Tindak pidana Dolus, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Misalnya yang terdapat di dalam Pasal-Pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP. 
  6. Tindak pidana Culpa, yaitu tindak pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan atau dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan secara tidak sengaja. Misalnya yang terdapat di dalam Pasal-Pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat (4), pasal 359 dan 360 KUHP. 
  7. Tindak pidana yang Berlangsung Terus, yakni tindak pidana yang berlangsung terus-menerus, misalnya merampas kemerdekaan seseorang yang terdapat dalam Pasal 333 KUHP. 
  8. Tindak pidana yang Tidak Berlangsung Terus, yakni tindak pidana yang selesai saat itu juga. Contohnya, kasus pencurian seperti yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP

Demikian pembahasan mengenai pengertian dan jenis-jenis tindak pidana, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung ke blog Rikaariyani.com.

*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Syahdoe MZ, S.IP (Mahasiswa pascasarjana UIN STS Jambi).




Post a Comment for "Pengertian dan Jenis-jenis Tindak Pidana"