Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasasi adalah: Pengertian, Fungsi, dan Syarat-syarat Kasasi

Rikaariyani.com- Kasasi adalah: Pengertian, Fungsi, dan Syarat-syarat Kasasi- Kasasi merupakan salah satu upaya hukum terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Kasasi dapat diajukan jika merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan tinggi. 

Selengkapnya mengenai kasasi ini, akan penulis bahas di dalam artikel berikut ini:

 


 

Pengertian Kasasi

Kasasi berasal dari bahasa Perancis yakni cassation yang artinya adalah memecahkan atau membatalkan. Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang diberikan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum jika keberatan terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya. 

Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai dengan undang-undang.

Menurut Tirtaamidjaja, kasasi yaitu suatu jalan hukum yang digunakan untuk melawan keputusan-keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yakni keputusan yang tidak dapat dilawan ataupun tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang maupun didasarkan karena telah dipergunakan.

Fungsi Kasasi

Kasasi memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah:

  1. Meninjau atau mengoreksi kembali kesalahan yang ada di peradilan bawahan. 
  2. Menghindari kesewenangan atau penyalahgunaan wewenang atas keputusan akhir yang diambil oleh pengadilan.
  3. Menyelesaikan atau menjadi penengah kontroversi yang mengarahkan standar prinsip keadilan umum.

Syarat-syarat Kasasi 

Kasasi memiliki beberapa syarat, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan kasasi hanya berhak diajukan oleh pihak yang mengajukannya. 
  2. Pengajuan kasasi harus dalam masa tenggang waktu kasasi. 
  3. Permintaan kasasi dapat dilakukan saat penetapan putusan. 
  4. Menyiapkan memori kasasi. 
  5. Membayar uang muka biaya kasasi. 
  6. Menemui kepaniteraan PA terkait.

Alasan Kasasi

Alasan kasasi dapat disebabkan oleh beberapa hal:

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; 
  3. Lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.


Prosedur Pengajuan Kasasi

  1. Permohonan kasasi disampaikan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan.
  2. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
  3. Selambat-lambatnya  dalam  waktu  7  (tujuh)  hari  setelah  permohonan  kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
  4. Dalam  pengajuan  permohonan  kasasi  pemohon  wajib  menyampaikan  pula memori  kasasi  yang  memuat  alasan-alasannya, dalam  tenggang  waktu  14 (empat  belas)  hari  setelah  permohonan  yang  dimaksud  dicatat  dalam  buku daftar;
  5. Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda  terima  atas  penerimaan  memori  kasasi  dan menyampaikan  salinan memori  kasasi  tersebut  kepada  pihak  lawan  dalam  perkara  yang  dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
  6. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
  7. Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi,  Panitera  Pengadilan  yang  memutus perkara  dalam  tingkat pertama,  mengirimkan  permohonan  kasasi,  memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
  8. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat  catatan singkat  tentang  isinya,  dan melaporkan  semua  itu kepada Ketua Mahkamah Agung.

 

Referensi

https://pa-baturaja.go.id/index.php/layanan-publik/prosedur-berperkara/prosedur-pengajuan-kasasi


*Ditulis oleh Muhammad Syahdoe MZ, S.IP (Mahasiswa Pascasarjana UIN STS Jambi).

Post a Comment for "Kasasi adalah: Pengertian, Fungsi, dan Syarat-syarat Kasasi"