Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Tugas, dan Tanggung Jawab Pendidik

Pengertian, Tugas, dan Tanggung Jawab Pendidik

 

Pengertian Pendidik

Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pasal 39 (2), pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan mengabdi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Menurut Purwanto (1997 : 138), pendidik atau guru adalah orang yang diserahi tanggung jawab sebagai pendidik di lingkungan sekolah atau institusi.

Dalam UU No.14 Tahun 2005 disebutkan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Menurut Zakiyah Darajat, pendidik atau guru merupakan seorang tenaga profesional yang mengajar anak – anak serta meringankan beban para orang tua murid dalam mendidik anak – anak, meskipun orang tualah yang tetap menjadi pendidik pertama. Guru mendidik anak selama jenjang masa pendidikan di sekolah dengan profesional.

Menurut Poerdarminta (1996), Guru atau pendidik adalah seseorang yang bertugas menjadi seorang pengajar. Pengertian guru di sini hanya menjadi seorang pengajar, melainkan bukan termasuk ke dalam seorang pendidik maupun pelatih.

Menurut Drs. Moh. Uzer. Usman (1996), pendidik atau guru adalah seseorang yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan di dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berada di bawah lembaga pendidikan yang bersifat formal.

Menurut Ahmadi (1977), guru atau pendidik adalah salah seorang tenaga kependidikan yang memiliki peran besar dalam mendidik para siswanya terutama dalam kegiatan belajar mengajar yang ada di lingkungan sekolah.

Menurut Noor Jamaluddin (1978), pendidik adalah orang dewasa yang memiliki tanggung jawab dalam membimbing, menuntun, serta memberikan bantuan bagi para peserta didik untuk mengembangkan dari sisi jasmani maupun rohani.

Menurut Dri Atmaka (2004), Guru merupakan seorang pendidik selaku orang dewasa yang memiliki tanggung jawab dalam menolong dan membantu anak didiknya dalam mengembangkan segala sisi baik jasmani maupun rohani sekalipun.

Menurut E. Mulyasa (2003), Guru merupakan seorang pendidik yang wajib mempunyai kualifikasi baik dari segi akademik maupun kompetensi serta sehat dalam jasmani maupun rohani, tak lupa juga kemampuan dalam mewujudkan dan mencapai tujuan pendidikan nasional.

Menurut Surya (2002), guru merupakan seorang pendidik yang profesional yang memiliki citra yang baik dalam pandangan masyarakat umum, dengan anggapan bahwa guru perlu untuk ditiru, diturut, hingga dicontoh.

Tugas Pendidik 

Tugas seorang pendidik atau guru dibagi menjadi tiga :

Yang pertama adalah Profesi, guru atau pendidik diamanahkan mampu memberikan dan mengajarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain itu guru juga harus mampu mengembangkan bakat ataupun keterampilan pada siswa sehingga siswa itu sendiri mengerti harus bagaimana untuk ke depannya.

Yang kedua Kemanusiaan, guru atau pendidik harus bisa menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Guru juga harus mampu menarik simpati siswa sehingga para siswa tertarik dan semangat dalam mengikuti proses pembelajaran, guru juga di tugaskan untuk mengajarkan kepada para siswa untuk mampu mengenal, mengidentifikasi, mengembangkan dirinya sendiri sehingga mampu menjadi manusia yang seutuhnya.

Dan yang ketiga ada Kemasyarakatan, pendidik juga harus mampu menjaga moralitas yang baik di tengah masyarakat karena guru di mata masyarakat lebih terhormat, masyarakat mengharapkan seorang guru atau pendidik dapat memberikan ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, guru harus mampu mendidik dan mengajarkan masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik yang taat hukum agama dan pemerintah.

Tanggung Jawab Pendidik

1. Tanggung jawab Moral

Tanggung jawab secara moral merupakan tanggung jawab yang besar, sebab guru dituntut untuk mengenalkan dan menginternalisasikan moral kepada para peserta didik sehingga hal tersebut akan mampu menjadi watak yang melekat pada dirinya.

2. Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah

Guru memiliki tanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan, memberikan bimbingan serta pengajaran terhadap para siswa. Menuntun para siswa belajar, membina pribadi, watak dan jasmani peserta didik, menganalisis kesulitan belajar serta menilai kemajuan peserta didik.

3. Tanggung jawab dalam bidang kemasyarakatan

Guru dan masyarakat memiliki hakikat atau hubungan yang erat di mana di satu konteks guru adalah warga masyarakat dan di lain konteks guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat. Guru menjadi contoh ataupun cerminan bagi masyarakat. Ia harus menjaga sikap dan mengajarkannya ke tengah-tengah masyarakat.

Demikian pembahasan mengenai pengertian, tugas, dan tanggung jawab pendidik, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung ke blog Rikaariyani.com.

*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Syahdoe MZ, S.IP (Mahasiswa Pascasarjana UIN STS Jambi)

Baca juga artikel lainnya:

Post a Comment for "Pengertian, Tugas, dan Tanggung Jawab Pendidik"