Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis-Jenis Kesejahteraan Guru

Rikaariyani.com- Jenis-Jenis Kesejahteraan Guru- Dengan banyaknya tugas dan tanggung jawab seorang guru, sudah sepatutnya seorang pimpinan memberikan kesejahteraan kepada guru. Kesejahteraan guru dimaksudkan agar guru menjadi lebih semangat dalam bekerja dan terus berupaya meningkatkan kinerjanya.

Di dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai jenis-jenis kesejahteraan yang dapat diberikan oleh seorang pimpinan kepada guru.

Jenis-Jenis Kesejahteraan Guru


Defenisi Guru

Guru adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pertolongan kepada anak didiknya, baik dalam perkembangan jasmani maupun rohaninya agar mampu berdiri sendiri.

Menurut Poerwadarminta, guru adalah seseorang yang bekerja sebagai pengajar. Dengan definisi ini, guru disamakan dengan pengajar.

Menurut Zakiyah Darajat, guru adalah pendidik profesional karena guru telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. 

Baca juga: Standar kompetensi guru

Jenis-Jenis Kesejahteraan Guru

Berikut macam-macam kesejahteraan yang dapat diberikan oleh seorang pimpinan kepada guru:

1. Gaji

Gaji adalah salah satu hal yang sangat penting bagi seorang guru, karena gaji yang diperoleh dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hasibuan menyatakan bahwa “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti”.

Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko, bahwa gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang”.

Jika dibandingkan dengan gaji guru di negara lain, gaji guru di Indonesia memang masih sangat rendah. Dalam hal kesejahteraan, antara guru PNS dan guru swasta sebenarnya tidak ada bedanya. Hal ini diatur dalam undang-undang guru dan dosen.


2. Tunjangan Profesi Guru

Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Bagi guru yang bukan PNS, tunjangan profesi dibayar sesuai dengan jenjang jabatan dan kepangkatannya. Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Pemberian tunjangan profesi merupakan bentuk nyata pengakuan pemerintah kepada profesi guru dan tenaga kependidikan. Bahkan, dapat dikatakan bahwa kebijakan ini pun merupakan pengakuan tidak langsung dari masyarakat kepada profesi kependidikan.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik 
  • Memenuhi beban kerja guru 
  • Terdaftar sebagai guru tetap 
  • Berusia paling tinggi 60 tahun 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain

3. Tunjangan fungsional guru

Besarnya tunjangan yang diberikan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dimiliki oleh guru. Tunjangan fungsional dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

4. Reward Terhadap Prestasi Guru

Reward atau penghargaan dapat berupa:

1) Penghargaan Instrinsik 

Penghargaan instrinsik berupa penghargaan non-finansial, misalnya  kesempatan untuk berprestasi dan berkembang, kualitas kehidupan kerja, kesempatan promosi, dan keseimbangan kerja;

2) Penghargaan Ekstrinsik

Penghargaan Ekstrinsik berupa penghargaan finansial (upah dan keuntungan) dan peghargaan non-finansial berupa pujian dan umpan balik. 

Baca juga: Penyebab rendahnya profesionalisme guru



Post a Comment for "Jenis-Jenis Kesejahteraan Guru"