Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama

Rikaariyani.com- Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama- Semangat para tokoh pendidikan Islam tidak patah semangat untuk memperjuangkan pendidikan Islam supaya dapat menjadi pendidikan yang legal dan diatur dalam Undang-Undang. 

Beberapa bulan setelah Indonesia merdeka, pemerintah memberi perhatian yang cukup terhadap pendidikan Islam, dimana pada tanggal 27 Desember 1945, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BKPNP) mengadakan pembicaraan mengenai garis besar pendidikan nasional. Hasil pembicaraan tersebut disebutkan oleh Karel A. Steenbrink dalam bukunya Pesantren, Madrasah, Sekolah yang dikutip oleh Syafi’I Ahmadi dalam Abuddin Nata, diusulkan tentang pendidikan agama sebagai berikut:

  1. Pelajaran agama dalam semua sekolah, diberikan pada jam pelajaran sekolah. 
  2. Para guru dibayar oleh pemerintah. 
  3. Pada sekolah dasar pendidikan agama diberikan mulai kelas VI. 
  4. Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu. 
  5. Para guru diangkat oleh Departemen Agama. 
  6. Para guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum. 
  7. Pemerintah menyediakan buku untuk pendidikan agama. 
  8. Diadakan latihan bagi para guru agama. 
  9. Kualitas pesantren dan madrasah harus diperbaiki. 
  10. Pengajaran bahasa Arab tidak dibutuhkan
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama

Kebijakan Pendidikan Islam Pada Orde Lama

Kebijakan pendidikan Islam di masa orde lama memberikan perhatian terhadap lembaga pendidikan Islam, baik itu sekolah-sekolah agama (madrasah) atau non-kelembagaan, seperti langgar atau surau tempat mengaji, dan sangat dirasakan dampak postifnya bagi perkembangan madrasah.

Baca juga: makalah analisis kebijakan pendidikan birokrasi

Menurut Syafi’I Ahmadi dalam Abuddin Nata dengan mengutip dari Karel A. Steenbrink bahwa perkembangan madrasah sangat terkait dengan peran Departemen Agama. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Orientasi usaha Departemen Agama dalam pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, di samping pada pengembangan madrasah itu sendiri. 

Secara spesifik usaha ini dtangani oleh satuan khusus yang mengurusi masalah pendidikan agama. Dalam salah satu dokumen disebutkan bahwa tugas bagian pendidikan di lingkungan Departemen Agama itu meliputi: a) Memberi pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri dan partikuler, b) Memberi pengetahuan umum di madrasah, dan c) Mengadakan Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN).

Kesempatan tersebut digunakan oleh masyarakat muslim Indonesia untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti yang diungkapkan oleh Prof. H. Mahmud Yunus dalam bukunya Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia yang dikutip oleh Syafi’I Ahmadi dalam Abuddin Nata. Dari data yang dikumpulkan pada tahun 1945 terdapat 13.849 madrasah dan 2.017 murid di Indonesia.

Pada masa Orde Lama ini, perlu diketahui terjadi perkembangan kurikulum sebanyak dua kali, yaitu:

  1. Kurikulum 1947 yang lahir pada masa kemerdekaan, memakai istilah leer plan (Bahasa Belanda), yang artinya rencana pelajaran. 
  2. Kurikulum 1964 yang merupakan penyempurnaan kurikulum 1947 dengan nama Rentjana Pendidikan Sekolah Dasar 1964.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan di masa Orde Lama merupakan pendidikan yang bersifat sentralistik. Artinya sistem pendidikan diatur oleh pemerintah pusat dan daerah diberi wewenang hanya untuk melaksanakannya (sebelum otonomi daerah).

Demikian artikel mengenai pendidikan Islam pada Masa orde Lama, semoga bermanfaat.

Baca juga: Proses Perumusan dan kebijakan pendidikan

Post a Comment for "Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama"