Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peranan dan Fungsi Partai Politik

Peranan dan Fungsi Partai Politik- Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik pasal 1 ayat 1, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta mempelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

 


 

Pengertian Partai Politik

Bambang Sungguno (1927:7), menyebutkan partai politik pertama lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai-partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah.

Menurut Carl J. Friedrich (dalam Miriam Budiardjo, 2008 :403), partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.

Menurut Sigmund Neumann (dalam Miriam Budiardjo, 2008 :403), partai politik adalah organisasi dari aktifitas-aktifitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Menurut Ramlan Surbakti (1992:116), partai politik merupakan sekelompok orang yang terorganisir secara rapi yang dipersatukan oleh persamaan ideologi yang bertujuan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemiihan umum guna melaksanakan alternative kebijakan yang telah mereka susun.

Menurut Timothy (1998:11), dalam perspektif kelembagaan, partai politik adalah mata rantai yang menghubungkan antara rakyat dan pemerintah. Atau dalam bahasa lain, partai politik menjadi jembatan antara masyarakat sipil dengan pemerintah.

Peranan dan Fungsi Partai Politik

1. Fungsi Komunikasi Politik

Partai politik berfungsi sebagai penghubung antara pihak yang memerintah dan yang di perintah yaitu perantara aspirasi dari masyarakat untuk disalurkan pada pada pihak penguasa dan nantinya mendapatkan solusi dari pihak pemerintah. Komunikasi politik berlangsung dua arah secara secara seimbang, tetapi di negara yang menganut otokrasi pada umumnya komunikasi politik hanya berlangsung satu arah, yaitu dari pihak penguasa atau pemerintah kepada masyarakat.

2. Sebagai Sarana Artikulasi dan Aghregasi Kepentingan

Partai politik memiliki wewenang menjadi perantara atas berbagai macam pendapat, aspirasi, atau tuntutan masyarakat. Artikulasi kepentingan salah satu bentuk nyata dari proses mengolah ataupun merumuskan aspirasi tuntutan tersebut dari masyarakat kepada penguasa. Kalau dilihat dari prakteknya artikulasi kepentingan itu sendiri tidak hanya dijalankan oleh partai politik saja, tetapi dapat juga dirumuskan oleh kelompok kepentingan. Selain itu Agregasi kepentingan juga sebagai proses penggabungan kepentingan dari berbagai macam kelompok masyarakat yang tidak hanya dijalankan oleh partai politik juga, tetapi oleh kelompok kepentingan.

3. Sarana Sosialisasi Politik 

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa partai politik adalah wadah sekelompok orang untuk memperjuangkan atau mempertahankan kekuasaan, tentu didalamnya sosialisasi terkait politik terus berjalan dengan prosedur yang ada di dalam sebuah partai politik tersebut. Pada umumnya kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam lingkup pemberian pemahaman tentang politik dan disajikan dengan ceramah ataupun diskusi. Di negara-negara yang berkembang khususnya indonesia sendiri fungsi utama sosialisasi politik biasanya diarahkan pada usaha mengembangkan integritas nasional yang di sebut dengan hetrogenitas.

4. Fungsi Rekruitmen Politik

Merekrut warga negara menjadi anggota partai politik bertujuan untuk memperluas parsitipasi warga negara dalam kehidupan politik, selain tujuan tersebut Ekruitmen politik salah satu cara sebuah pertai politik untuk melahirkan dan mempersiapkan calon-calon pemimpin. Dan Ekruitmen tersebut ditujukan pada kaum milineal ataupun anak-anak muda untuk di arahkan dan dididik menjadi kader partai politik untuk kesiapan pemimpin masa depan. Kemudian rekruitmen ini juga bertujuan untuk keberlangsungan hidup dari partai politik yang terkait.

5. Sarana Pembuatan Kebijakan

Partai politik juga sebagai sarana pembuat kebijakan apabila partai yang terkait mayoritasnya berada di dalam lembaga perwakilan lebih-lebih sebagai pemegang kuasa di pemerintahan. Namun sebaliknya, sebuah partai politik juga bisa berdudukan sebagai partai oposisi yang mengktitik kebijakan-kebijakan yang diketokpalukan oleh pemerintah.

*Artikel ini ditulis oleh M. Syahdoe, S.IP (Mahasiswa PPs UIN STS Jambi).



Post a Comment for "Peranan dan Fungsi Partai Politik"