Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

 

Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan


Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan

Menurut KBBI (2007: 999), sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan.

Menurut Mulyasa (2004: 49), sarana Pendidikan adalah segala peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran, seperti Gedung, ruang kelas, meja, kursi, dan media pembelajaran.

Sedangkan prasarana Pendidikan yakni segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai penunjang terselenggaranya proses Pendidikan (KBBI, 2007: 999).

Daryanto (2008: 51) mengemukakan bahwa prasarana adalah alat yang secara tidak langsung digunakan untuk mencapai tujuan Pendidikan, misalnya lapangan olahraga, taman sekolah, dan lain sebagainya.

Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

Standarisasi dapat diartikan sebagai kriteria minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mewujudkan kinerja sekolah.

Standar sarana dan prasarana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan nasional republik Indonesia no. 24 tahun 2007 adalah sebagai berikut:

1. Ruang Kelas

Ruang kelas adalah tempat terlaksananya proses pembelajaran. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/ peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, maka luas minimum ruang kelas adalah 30 m2 dengan lebar minimum 5 m.

Ruang kelas juga harus memiliki pencahayaan yang memadai sehingga siswa dapat membaca buku dengan baik. Selain itu, ruang kelas juga harus dilengkapi dengan beberapa sarana sebagai berikut:

  • Kursi peserta didik 
  • Meja peserta didik 1 buah/ peserta didik 
  • Kursi guru 1 buah/ guru 
  • Meja guru 1 buah/ guru 
  • Lemari 1 buah 
  • Rak hasil karya peserta didik 
  • Papan Panjang 
  • Alat peraga 
  • Papan tulis 
  • Tempat sampah 
  • Tempat cuci tangan 
  • Jam dinding 
  • Soket listrik


2. Ruang Perpustakaan

Ruang perpustakaan adalah tempat dimana buku-buku disimpan dan dibaca. Luas ruang perpustakaan sama dengan luas satu kelas. Ruang perpustakaan juga harus dilengkapi dengan beberapa sarana, diantaranya adalah buku teks pembelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi, sumber belajar lain, rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, lemari katalog, peralatan multimedia, buku inventaris, tempat sampah, dan jam dinding.

3. Laboratorium IPA

Laboratorium IPA berfungsi untuk mendukung kegiatan praktek atau percobaan. Setiap satuan Pendidikan harus memiliki sarana laboratorium IPA yang meliputi lemari, kerangka manusia, model tubuh manusia, globe, kaca pembesar, cermin datar, cermin cekung, lensa, dan magnet.

4. Ruang Pimpinan

Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan, pertemuan, dan lainnya. Luas minimum ruang pimpinan yakni 12 m dengan lebar 3 meter. Ruang pimpinan harus dapat diakses dengan mudah oleh guru dan tamu sekolah.

5. Ruang Guru

Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja, istirahat, dan menerima tamu. Rasio minimum ruang guru adalah 4 m/ guru dan luas minimum 32 m.

6. Tempat Ibadah

Tempat ibadah adalah tempat warga sekolah melaksanakan ibadah yang diwajibkan. Luas tempat ibadah minimum 12 m.

7. Ruang UKS

Ruang UKS adalah tempat menangani siswa yang sakit. Ruang UKS dapat juga dimanfaatkan sebagai ruang konseling. Luas minimum ruang UKS adalah 12 m.

8. WC

Setiap sekolah harus memiliki minimum 3 unit wc. Wc atau jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci dan mudah dibersihkan.

9. Gudang

Gudang digunakan untuk menyimpan peralatan pembelajaran dan penyimpanan arsip sekolah yang telah berusia 5 tahun. Luas minimum Gudang 18 m.

10. Ruang Sirkulasi

Ruang sirkulasi adalah tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah yang dapat digunakan untuk bermain dan berinteraksi antara peserta didik.

11. Tempat Bermain/ Olahraga

Tempat bermain atau berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Tempat bermain berupa ruang terbuka yang ditanami pohon. Tempat bermain harus diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.

Demikian artikel mengenai standarisasi sarana dan prasarana pendidikan, semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lainnya:


Terimakasih sudah berkunjung di blog rikaariyani.com


 

Post a Comment for " Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan"