Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tindak Pidana Pencucian Uang



Menurut Adrian Sutedi (2008, hal, 19), untuk melaksanakan tindak pidana pencucian uang, para pelaku memiliki metode tersendiri dalam melakukan tindak pidana tersebut. Walaupun setiap pelaku sering melakukan dengan menggunakan metode yang bervariasi tetapi secara garis besar metode pencucian uang dapat dibagi tiga tahap yaitu placement, layering, dan integration. Walaupun ketiga metode tersebut dapat berdiri sendiri atau mandiri terkadang dan tidak menutup kemungkinan ketiga metode tersebut dilakukan secara bersamaan.

Placement, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan perbankan, berarti uang itu juga telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan. Oleh karena itu uang yang telah ditempatkan pada suatu bank itu selanjutnya dapat dipindahkan ke bank lain, baik di negara tersebut maupun di negara lain, uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan, melainkan juga telah masuk ke dalam sistem keuangan global atau internasional.

Layering, memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses perpindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan di desain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.

Integration, upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan materiil atau keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, maupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besarnya biaya yang harus dilakukan karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan dan menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhir dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

Ketiga kegiatan tersebut menurut Adrian Sutedi dapat terjadi secara terpisah atau stimulan, namun secara umum dilakukan secara tumpang tindih. Modus pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit. Hal itu terjadi, baik pada tahapan placement, layering, maupun integration sehingga penanganannya pun menjadi semakin sulit dan membutuhkan peningkatan kemampuan secara sistematis dan berkesinambungan. Pemilihan modus pencucian uang bergantung pada kebutuhan pelaku tindak pidana.

Menurut Siahaan (2008, hal, 26), pencucian uang terdiri dari beberapa metode, yakni:

1. Metode buy and sell conversion

Metode ini dilakukan melalui transaksi barang-barang dan jasa. Katakanlah suatu aset dapat dibeli dan dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual secara lebih mahal dari harga normal dengan mendapatkan fee atau diskon. Selisih harga dibayar dengan uang ilegal dan kemudian dicuci dengan cara transaksi bisnis. Barang dan jasa itu dapat diubah seolah-olah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank.

2. Metode offshore convension

Dengan cara ini uang kotor di konversi ke suatu wilayah yang merupakan tempat yang sangat mengenakan bagi penghindar pajak untuk kemudian didepositkan di bank yang berada di wilayah tersebut. Di negara-negara yang termasuk atau berciri tax heaven demikian memang terdapat sistem hukum perpajakan yang tidak ketat, terdapat sistem rahasia bank yang sangat ketat, birokrasi bisnis yang cukup mudah untuk memungkinkan adanya rahasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trush funt. Untuk mendukung kegiatan demikian, para pelakunya memakai jasa-jasa pengacara, akuntan, dan konsultan keuangan dan para pengelola yang handal untuk memanfaatkan segala celah yang ada di negara itu.

3. Metode legitimate business convensions

Metode ini dilakukan melalui kegiatan bisnis yang sah sebagai cara pengalihan atau pemanfaatan dari suatu hasil uang kotor. Hasil uang kotor ini kemudian dikonvensi dengan cara di transfer, cek atau cara pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau di transfer kemudian ke rekening bank lainnya. Biasanya para pelaku bekerja sama dengan suatu perusahaan yang rekeningnya dapat dipergunakan untuk menampung uang kotor tersebut.

*Ditulis oleh M. Syahdoe, S.IP (Mahasiswa PPs UIN STS Jambi).

Post a Comment for "Tindak Pidana Pencucian Uang"