Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa itu Kampus Merdeka?

Rikaariyani.com- Apa Itu Kampus Merdeka? Kampus merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kampus merdeka diharapkan dapat meningkatkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan mahasiswa secara optimal. Kampus merdeka juga diharapkan dapat menjawab tantangan perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan iptek, tuntutan dunia usaha dan industri, maupun masyarakat.

Kebijakan kampus merdeka merupakan kelanjutan dari konsep merdeka belajar. Lalu apa yang dimaksud dengan kampus merdeka? Silahkan simak artikel berikut ini untuk penjelasan detail mengenai arti dari kampus merdeka.

 



Apa Yang Dimaksud Dengan Kampus Merdeka?

Kampus merdeka merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan kebudayaan. Tujuannya adalah untuk mendorong mahasiswa agar mampu menguasai berbagai keilmuan yang berguna dalam memasuki dunia kerja.

Kebijakan kampus merdeka juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills agar mahasiswa lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Kampus merdeka sesuai dengan permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang standar Pendidikan tinggi, dimana pada pasal 18 disebutkan bahwa beban belajar bagi mahasiswa program sarjana dapat dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Mengikuti seluruh proses pembelajaran pada program studi yang diambil sesuai dengan masa dan beban belajar. 
  2. Mengikuti proses pembelajaran didalam program studi dan  mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Baca juga:

Apa Dasar Hukum Kampus Merdeka?

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.  
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.  
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.  
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.  
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa. 
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Apa Saja Program Kampus Merdeka?

Beberapa program utama kampus merdeka adalah kemudahan dalam pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, dan kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum. Selain itu, mahasiswa diberikan kebebasan dalam mengambil SKS di luar program studi.

Selengkapnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Kemudahan Pendirian Program Studi Baru

Salah satu program kampus merdeka adalah memberikan otonomi kepada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) untuk melakukan Pendirian atau pembukaan program studi baru.  Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B dan telah melakukan Kerjasama dengan perguruan tinggi yang masuk dalam top 100 world university. Kerjasama tersebut mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

2. Program Re-Akreditasi Otomatis

Program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat. Pengajuan re-akreditasi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang memiliki akreditasi B dan C dapat mengajukan peningkatan akreditasi kapan pun.

3. Mendapat Hak Belajar 3 Semester Di Luar Program Studi

Mahasiswa diberikan hak untuk mengambil mata kuliah di luar program studinya. Selain itu mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain sebanyak satu semester. Kemudian setiap sks diartikan sebagai jam kegiatan, bukan lagi jam belajar. Kegiatan tersebut meliputi belajar di kelas, magang, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Demikian penjelasan mengenai kampus merdeka, semoga bermanfaat.

Sumber:

https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/news/6/inilah-arti-kampus-merdeka-dalam-kebijakan-merdeka-belajar-ala-mendikbud-nadiem

Terimakasih sudah berkunjung di blog Rikaariyani.com

Post a Comment for "Apa itu Kampus Merdeka?"