Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dan Macam-macam Mutasi Peserta Didik

 

Mutasi Peserta Didik
pixabay

 

Pengertian Mutasi Peserta Didik

Secara garis besar mutasi  peserta  didik diartikan sebagai proses perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah yang lain atau perpindahan peserta didik yang berada  dalam sekolah, contohnya kenaikan kelas.

Menurut Eka Prihatin (2014:142), Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas yang satu ke kelas lain yang sejajar, dan atau dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar. Sedangkan menurut Tim Dosen Administrasi Pendidikan FIP IKIP Malang (1989:118) mutasi adalah “perpindahan siswa bisa juga disebut istilah mutasi siswa.

Perpindahan siswa mempunyai dua pengertian yaitu: perpindahan siswa dari suatu sekolah ke sekolah lain yang sejenis dan perpindahan siswa dari suatu jenis program ke jenis program yang lain”. 

Perpindahan jenis ini pada hakikatnya ialah perpindahan wilayah atau tempat. Jenis sekolah, tingkat/ kelas dan jurusan atau program studi di sekolah baru sama dengan jenis sekolah, kelas, dan jurusan pada sekolah asalnya.

Mutasi atau perpindahan peserta didik pada hakekatnya adalah berpindahnya kegiatan belajar mengajar dari satu sekolah ke sekolah yang lain, baik itu masih satu kabupaten/kota atau luar kota. Proses kegiatan belajar yang dilakukan oleh siswa yang melakukan mutasi itu sifatnya melanjutkan bukan mengulang, jadi hal-hal yang berkaitan dengan siswa tersebut baik itu berupa absensi atau penilaian semuanya harus ada laporan ke sekolah barunya, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar tanpa ada halangan dalam proses belajar baik itu tingkat SD, SMP dan SMA.

Siswa yang baru melakukan perpindahan sekolah biasanya selalu dilakukan pengawasan yang ketat oleh sekolahnya yang baru, dikhawatirkan siswa yang besangkutan memiliki suatu permasalahan yang data menggangu siswa lain dalam melakukan kegiatan belajar mengajar atau dengan kata lain siswa yang lain selalu diberikan masa percobaan apakan siswa tersebut dapat mengikuti kegiatan belajar yang dilakukan sekolah barunya, dalam masa percobaan ini sekolah berwenang memberikan suatu keputusan yang mungkin suatu keputusan tersebut dapat berupa mengalihkan sekolahnya ke sekolah yang dianggap sebagai sekolah yang tarafnya di bawah sekolah tersebut. Ini merupakan suatu komitmen yang biasa dilakukan oleh sekolah yang baru mendapatkan siswa yang telah melakukan proses mutasi.

Baca juga: Ruang lingkup sarana dan prasarana pendidikan

Syarat Mutasi Peserta Didik

Peserta didik yang akan melakukan mutasi tentunya harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh sekolah agar dapat menghindari penumpukan peserta didik di sekolah- sekolah tertentu. Jika persyaratan peserta didik telah terpenuhi maka kemungkinan besar mutasi peserta didik dapat dilaksanakan.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 09 Tahun 2012 Tanggal 31 Januari 2012, persyaratan mutasi keluar peserta didik adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan pindah keluar dari orang tua/ wali bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). 
  2. Fotocopy raport lengkap dan asli yang dilegalisir oleh kepala sekolah. 
  3. Surat keterangan pindah keluar (ditandatangani oleh Kepsek, Ka. Seksi Dinas Pendidikan tingkat Kecamatan, Ka. Dinas Pendidikan tingkat Kotamadya) dan Tanda tangan Dinas Pendidikan Setempat jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta. 
  4. Fotocopy daftar siswa 
  5. Fotocopy sertifikat akreditasi 
  6. Fotocopy ijin operasional (khusus sekolah swasta). 
  7. Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi. 
Sedangkan persyaratan mutasi masuk yaitu:
  1. Surat keterangan pindah keluar dari sekolah asal 
  2. Raport asli dan fotocopy yang dilegalisir kepala sekolah asal 
  3. Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal 
  4. Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah asal. 
  5. Fotocopy ijin operasional dari sekolah asal (khusus sekolah swasta) 
  6. Surat permohonan pindah masuk dari orang tua/wali bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). 
  7. Surat Keterangan pindah masuk (ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Ka. Seksi Dinas Pendidikan tingkat Kecamatan, Ka. Seksi Dinas Pendidikan tingkat Kotamadya) dan tanda tangan Dinas Pendidikan Setempat.


Macam-Macam Mutasi Peserta Didik

Menurut Imron (2012:153) Mutasi atau perpindahan peserta didik dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1) Mutasi Intern

Mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan oleh peserta didik di dalam sekolahan itu sendiri. Umumnya, peserta didik demikian hanyalah pindah kelas saja, dalam suatu kelas yang tingkatannya sejajar. Mutasi intern ini, dilakukan oleh peserta didik yang sama jurusannya, atau yang berbeda jurusannya.

2) Mutasi Ekstern

Mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis, dan dalam satu tingkatan. Meskipun ada juga peserta didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan. Pada sekolah-sekolah Negeri hal demikian menjadi persoalan, meskipun pada sekolah swasta, terutama yang kekurangan peserta didik, tidak pernah menjadi persoalan.

Menurut Suharsimi (2009:129), mutasi ekstern adalah mutasi yang terjadi karena seseorang siswa keluar dari sekolah disebabkan karena telah menamatkan pelajarannya atau karena hal lain. Mutasi ekstern tidak hanya terjadi pada akhir tahun ajaran tetapi dapat juga terjadi di tengah-tengah tahun ajaran berlangsung.

Jadi, mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah yang lain. Perpindahan ini hendaknya menguntungkan kedua belah pihak, artinya perpindahan tersebut harus dikaitkan dengan kondisi sekolah yang bersangkutan, kondisi peserta didik, dan latar belakang orang tuanya, serta sekolah yang akan ditempati.

Tujuan mutasi ekstern adalah:

  • Agar peserta didik dapat mengikuti pendidikan sesuai dengan keadaan, kemampuan, dan lingkungan yang mempengaruhinya. 
  • Memberikan perlindungan kepada sekolah tertentu untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan keadaan, kemampuan sekolah serta lingkungan yang mempengaruhinya.

Sebab-sebab Mutasi Peserta Didik

Ada banyak penyebab mutasi peserta didik. Penyebabnya dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya. Seperti yang disebutkan Imron (2012:154) yaitu:

a. Sebab yang bersumber dari peserta Didik

Sebab yang bersumber dari peserta didik sendiri adalah:

  1. Yang bersangkutan    tidak    kuat    mengikuti pelajaran di sekolah tersebut. 
  2. Tidak suka dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok. 
  3. Malas 
  4. Ketinggalan dalam pelajaran. 
  5. Bosan dengan sekolahnya.

b. Sebab yang bersumber dari lingkungan keluarga

Sebab-sebab yang bersumber dari lingkungan keluarga meliputi:

  1. Mengikuti orang tua pindah kerja 
  2. Dititipkan oleh orang tuanya di tempat nenek atau kakeknya, karena ditinggal tugas belajar ke luar negeri. 
  3. Mengikuti orang tua yang sedang tugas belajar. 
  4. Orang tua meminta pindah. 
  5. Orang tua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan di sekolah tersebut. 
  6. Mengikuti orang tua pindah rumah. 
  7. Mengikuti orang tua transmigrasi.


c. Sebab yang bersumber dari lingkungan sekolah

Sebab-sebab yang bersumber dari lingkungan sekolah meliputi:

  1. Lingkungan sekolah yang tidak menarik. 
  2. Fasilitas sekolah yang tidak lengkap. 
  3. Guru sering tidak masuk. 
  4. Kebijakan-kebijakan    sekolah    yang    dirasakan berat oleh peserta didik. 
  5. Jarak sekolah yang jauh dan sulit dijangkau. 
  6. Sekolah dibubarkan karena alasan kekurangan murid. 
  7. Sekolah dianggap tidak bermutu yang diidentifikasi dengan rendahnya angka kelulusan setiap tahun.

d. Sebab yang bersumber dari lingkungan teman sebaya

Sebab yang bersumber dari lingkungan teman sebaya meliputi: 

  1. Bertengkar dengan teman 
  2. Diancam oleh teman. 
  3. Tidak cocok dengan teman. 
  4. Usia peserta didik lebih tua dibanding teman sebayanya. 
  5. Peserta didik merasa rendah diri.

e. Sebab yang bersumber dari lain-lain

Sebab yang bersumber dari lain-lain meliputi:

  1. Sekolah tersebut sering dilanda banjir. 
  2. Terjadi    peperangan    sehingga    tidak memungkinkan adanya aktifitas mengajar. 
  3. Adanya bencana alam di wilayah atau daerah tempat sekolah tersebut berada. 
  4. Sekolah tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu tua.

Menurut Suharsimi Arikunto (2009:131), sebab- sebab mutasi peserta didik antara lain:

  1. Tamat sekolah 
  2. Pindah ke sekolah lain menurut pilihan orang tua/ siswa yang satu tempat. 
  3. Pindah ke sekolah lain di lain tempat karena mengikuti orang tua atau karena sebab lain. 
  4. Berhenti sekolah karena tidak mampu (kepandaian atau ekonomi). 
  5. Karena meninggal dunia.

Peserta didik yang mutasi sebaiknya ditempatkan sesuai dengan jurusan yang pernah diambilnya di sekolah asal. Peserta didik yang mutasi karena tidak naik  kelas, hendaknya juga  tetap berada pada  kelas di mana mereka tidak naik kelas. Hal ini dilakukan untuk selalu menjaga kualitas pendidikan.

Bagi sekolah yang akan menerima hendaknya juga meneliti lebih lanjut terhadap mereka, sebelum menyatakan menerima. Sekolah harus meneliti mengenai identitas, kelakuan/ kerajinan, prestasi akademiknya, jurusan, atau program asalnya.

Prosedur Mutasi Peserta Didik

Menurut Tim Dosen AP FIP IKIP Malang (1989:96) mengenai perpindahan peserta didik dari sekolah kesekolah lain ini biasanya ada pedoman- pedoman peraturan yang harus diikuti. Pedoman- pedoman tersebut antara lain menyangkut:

a. Pembatasan Wilayah

Peserta didik tidak diperkenankan pindah dari sekolah ke sekolah lain dalam satu wilayah. Perpindahan antar wilayah bisa dibenarkan apabila didasarkan pada alasan yang cukup mendasar misalnya orang tua pindah tempat kerja dan anak ikut saudaranya dikota lain.

b. Status Sekolah

Peserta didik dari sekolah swasta walaupun memiliki mutu yang lebih baik dari pada sekolah Negeri, tidak diperkenankan untuk pindah ke sekolah Negeri. Sekolah-sekolah Negeri hanya diperkenankan siswa pindahan dari sekolah Negeri saja.

c. Jenis Sekolah

Sekolah Negeri atau sekolah menengah dapat dibedakan dalam dua jenis sekolah, yaitu sekolah- sekolah umum dan sekolah-sekolah kejuruan. Sekolah kejuruan ada beberapa jenis pula, misalnya Sekolah Teknologi Menengah (STM), Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA), dll. Perpindahan siswa dari lain jenis sekolah tidak diperbolehkan.

d. Pindah sekolah tidak naik kelas

Suatu sekolah tidak boleh menaikkan kelas seorang siswa yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh sekolah lain, walaupun sama-sama sebagai sekolah negeri. Menaikan kelas seorang murid yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh suatu sekolah mungkin saja terjadi di sekolah-sekolah swasta. Misalnya tidak naik kelas di sekolah negeri kemudian pindah di sekolah swasta sejenis dengan dinaikan kelasnya.

Alternatif Pencegahan, Pengurangan, dan Pemecahan Masalah Mutasi

Mutasi perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan pengetahuan peserta didik yang diterima sebelumnya dengan kelanjutannya. Oleh karena itu, ijin mutasi hendaknya diberikan jika disertai dengan alasan yang dapat diterima dan sangat baik bagi perkembangan peserta didik itu sendiri.

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya mutasi, jika seseorang mau melakukannya khususnya seorang guru dalam pengaturan peserta didik seperti dijelaskan Imron (2012:156). Cara-cara tersebut seperti:

a. Melakukan tindakan preventif melalui jaminan

Jika sumber penyebab mutasi berasal dari diri peserta didik sendiri, maka langkah preventif yang harus dilakukan adalah memberikan semacam jaminan kepada peserta didik, bahwa kalau dapat menyelesaikan studi di sekolah tersebut, peserta didik nantinya akan mempunyai prospek tertentu sebagaimana lulusan-lulusan lain dari sekolah tersebut, agar mereka yakin benar dengan kebaikan sekolahnya.

b. Memberikan bimbingan dan motivasi kepada peserta didik

Peserta didik juga perlu mendapatkan bimbingan yang baik di sekolah tersebut, agar dapat menyesuaikan dirinya dengan baik, dan dapat mengikuti pelajaran dengan baik. Penyesuaian diri yang baik dan belajar dengan baik, ia tidak ketinggalan dengan teman-temannya yang lain. Selain itu, peserta didik perlu bimbingan dengan baik agar merencanakan belajarnya, dan diupayakan konsisten dengan rencana tujuan belajar yang sudah disusun sebelumnya oleh peserta didik tersebut. Oleh karena itu, dorongan dan atau motivasi yang terus menerus dari sekolah, akan membantu peserta didik untuk giat belajar dan tidak malas.

c. Memperbaiki kondisi sekolah

Jika sumber penyebab mutasi tersebut berasal dari sekolah, tak ada alternatif lain kecuali memperbaiki kondisi sekolah. Tentu saja tidak saja sarana dan prasarana fisik sekolah, melainkan sekaligus kondisi sekolah secara keseluruhan. Disiplin guru perlu ditingkatkan, proses dan metode belajar pembelajaran dibuat sevariatif mungkin, fasilitas dan sarana yang ada difungsionalkan dengan baik. Demikian juga layanan-layanan yang ada di sekolah, diupayakan dapat memuaskan peserta didiknya.

d. Menjalin hubungan baik dengan orang tua peserta didik

Jika sumber penyebab mutasi peserta didik tersebut berasal dari lingkungan keluarga, maka kerjasama antara sekolah dengan keluarga memang perlu ditingkatkan. Jangan sampai hanya karena persoalan sepele saja kemudian anak tidak sekolah atau mutasi ke sekolah lain. Perlu ada komunikasi yang intens antara sekolah dan keluarga sehingga kedua belah pihak tidak mengalami miscommunication.

e. Memberikan alasan mengapa ingin melaksanakan mutasi

Jika peserta didik memilih alasan untuk mutasi maka hendaknya mereka diberi keterangan sesuai dengan apa adanya. Tidak boleh dibaik-baikkan atau dijelek-jelekkan.

Sebab, bagaimanapun juga, mutasi ke sekolah lain adalah hak peserta didik sendiri. Keterangan- keterangan yang lazim diberikan berkaitan dengan peserta didik yang mutasi misalnya identitas anak, asal sekolah, prestasi akademik di sekolah, kelakuan dan kerajinan dan alasan-alasan yang bersangkutan mutasi. Dengan demikian, sekolah yang dituju oleh peserta didik tersebut, mendapatkan gambaran yang senyatanya mengenai anak tersebut.

f. Meneliti peserta didik yang akan masuk ke sekolah 

Bagi sekolah yang akan menerima peserta didik yang akan mutasi, hendaknya juga meneliti lebih lanjut terhadap mereka, sebelum menyatakan menerima. Untuk itulah, sekolah harus meneliti mengenai identitas, kelakuan/kerajinan, prestasi akademiknya, jurusan atau program asalnya, dan alasan-alasan yang berangkutan mutasi. Peserta didik dapat diterima tidaknya sekolah tersebut, juga harus didasarkan atas ketersediaan fasilitas dan kesejajaran sekolah tersebut. Ini sangat penting, karena tidak mungkin sekolah dapat menerima peserta didik tanpa fasilitas dan menerima peserta didik yang kemampuannya tidak sejajar dengan teman-teman yang ada di sekolah tersebut. Sebab kalau ini terjadi, akan memberatkan peserta didik itu sendiri.

g. Mencatat mutasi

Dibuat buku mutasi yaitu buku yang dipergunakan untuk mencatat siswa yang masuk, pindah dan keluar pada tiap-tiap bulan. Buku ini juga merupakan alat bantu untuk mengisi data mutasi pada buku induk dan data statistik tentang keadaan siswa di sekolah.

Baca juga: Jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler Peserta didik

Lihat juga:

Buku Akuntansi Lengkap

Buku Manajemen  

Manajemen Keuangan edisi revisi Sutrisno 

Manajemen dalam konteks indonesia 

Buku metodologi penelitian lengkap 

Buku metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D 

Buku penelitian hukum 

Metode penelitian kualitatif Sugiyono 

Seri buku metode penelitian terlengkap 

 

 

Post a Comment for "Pengertian Dan Macam-macam Mutasi Peserta Didik"