Pangkat Dan Jabatan Fungsional Dosen
Rikaariyani.com- Dosen yang berstatus PNS ataupun dosen tetap non PNS bisa mengajukan pangkat dan jabatan fungsional dosen. Pangkat dan jabatan fungsional dosen dapat dilihat dari angka kredit yang dikumpulkan. Terdapat empat jabatan fungsional yakni asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Mengenai pangkat dan jabatan fungsional dosen berikut penulis uraikan lebih detail.
![]() |
pixabay |
1. Asisten Ahli
- Dosen tetap dan sudah mengajar paling kurang selama 1 tahun.
- Memiliki ijazah S2 dan sudah memiliki angka kredit minimal 100 poin.
- Memiliki integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas di kampus.
- Memiliki syarat administrasi lainnya.
2. Lektor
Jabatan lektor satu tingkat lebih tinggi dibanding asisten ahli. Jumlah angka kredit yang harus dimiliki minimal 200 untuk penata dan 300 untuk penata tingkat 1.
- Fotokopy SK dosen tetap
- Fotokopy SK Jabatan fungsional terakhir
- Karya ilmiah atau jurnal yang telah diterbitkan minimal terindex SINTA 2
- Memiliki NIDN
3. Lektor Kepala
- Pendidikan minimal S2 atau S3
- Memiliki karya ilmiah jurnal internasional bereputasi yang diakui oleh kemendikbud.
- Melampirkan bukti menjadi pembimbing mahasiswa (KKN, PPL, dan kegiatan lainnya).
- Minimal 2 tahun dari jabatan fungsional terakhir.
- Sudah memiliki sertifikat pendidik
4. Guru Besar/Professor
Untuk menjadi professor, seorang dosen perlu memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:
- Harus memiliki gelar Doktor atau sudah menempuh pendidikan S3, minimal tiga tahun setelah mendapatkan ijazah S3.
- Memiliki karya ilmiah atau jurnal internasional bereputasi seperti scopus.
- Memiliki pengalaman minimal 10 tahun sebagai dosen.
- Pernah mendapatkan hibah penelitian
- Pernah membimbing mahasiswa program Doktor
- Pernah menguji sekurang-kurangnya 3 mahasiswa program Doktor, baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain.
- Menjadi reviewer pada dua jurnal internasional bereputasi.
Semoga bermanfaat...
![]() |
Rikaariyani.com |
Post a Comment
0 Comments