Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengembangan Profesionalisme Guru Di Era Otonomi Daerah

 PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU DI ERA OTONOMI DAERAH

A. PENDAHULUAN

Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan kepada seluruh lapisan rakyat, bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan yang sangat mulia itu, para pahlawan dan pejuang kemerdekaan sebagai generasi pendahulu telah menetapkan salah satu strategi pembangunan di bidang pendidikan yang dirumuskan di dalam Bab XIII pasal 31 UUD 1945. Strategi itu menyatakan bahwa (1) tiap-tiap warga negara berhak memperoleh pengajaran, dan (2) pemerintah berkewajiban menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dalam undang-undang.

Cita-cita kemerdekaan dan salah satu strategi untuk mencapainya seperti tersebut di atas, layak menjadi kebanggaan bangsa Indonesia karena bermakna bahwa sejak awal kemerdekaannya bangsa dan negara ini telah menghormati, mengakui, menerima dan bertekad memberikan perlindungan pada hak-hak asasi manusia, khususnya hak asasi untuk memperoleh pendidikan. Peristiwa bersejarah itu terjadi pada tahun 1945, yangberarti bangsa ini telah lebih dahulu memberikan pengakuan dan menyatakan tekad untuk melindungi hak-hak asasi manusia, dibandingkan dengan pengakuan dunia yang dinyatakan oleh PBB di dalam “Universal Declaration of Human Righst” pada tahun 1948.

Kondisi seperti diuraikan di atas mengandung makna bahwa sejak awal kemerdekaan, bangsa ini telah menyadari dan memahami peranan sekolah dan lembaga pendidikan sejenis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif sekarang dan di masa datang. Kebutuhan pada sekolah dan lembaga pendidikan sejenis itu merupakan condition sine qua non (syarat mutlak yang tidak dapat dielakkan) untuk menghasilkan warga negara sebagai sumber daya manusia yang memiliki ketangguhan daya saing dan kualitas yang tinggi.

Sumber daya manusia seperti itu sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara dalam abad globalisasi yang akan menghadapi persaingan yang semakin berat dan ketat dalam semua aspek kehidupan saat ini. Kesuksesan menghasilkan warga negara sebagai sumber daya manusia yang kompetitif dan berkualitas seperti dimaksud di atas, sangat tergantung pada kualitas penyelenggaraan kegiatan atau proses belajar-mengajar di sekolah dan lembaga pendidikan sejenis yang diselenggarakan untuk seluruh lapisan rakyat Indonesia. Sedang dalam kenyataannya sulit untuk dibantah bahwa kualitas kegiatan atau proses belajar mengajar tersebut, sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh faktor guru dalam mengimplementasikan jabatan/pekerjaan sebagai sebuah profesi.

Guru atau tenaga kependidikan yang terdiri dari guru kelas, guru bidang studi, guru bimbingan dan konseling, mengemban peran profesional yang sangat penting dalam mempersiapkan calon pemimpin bangsa di bidang pemerintahan, sosial kemasyarakatan atau di lingkungan swasta. Dari tangan para guru tersebut sepanjang masa diharapkan selalu siap para lulusan sebagai calon pengganti pimpinan dalam rangka pergantian generasi yang tidak saja memiliki keterampilan dan keahlian di bidangnya masing-masing, tetapi juga bermoral dan berakhlak mulia, serta berkepribadian sebagai manusia Indonesia seutuhnya.

Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur pokok dalam proses penjaminan mutu pendidikan. Untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional. Sehubungan dengan tuntutan profesionalitas tersebut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menggariskan beberapa hal. Pertama, guna memberikan penjaminan mutu pendidikan ditetapkan standar nasional pendidikan yang didalamnya mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berkala (Pasal 35 ayat 1). Kedua,pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan tugas pokoknya, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 42 ayat 1). Ketiga, tenaga pendidik untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Keempat, pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, konseling dan layanan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi(Pasal 39 ayat 2).

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) Kompetensi pedagogik; (b) Kompetensi kepribadian; (c)Kompetensi profesional; dan (d) Kompetensi sosial. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri (PP 19 Pasal 28).

Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK(PP 19 Pasal29). Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan (PP 19 Pasal 30).

Undang-Undang Sisdiknas menetapkan hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan sebagai perwujudan dari keprofesionalannya. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh (a) penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; (b) penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (c) pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; (d) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan (e) kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokoknya. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: (a) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (b) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (c) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.


Profesionalisme guru
pixabay

B. PEMBAHASAN

1. Prinsip Pengembangan Profesi

1) Pengertian Profesi

Guru bertugas dan bertanggung jawab sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, menfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas yang mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum, pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini formal (UUGuru Pasal 1/RPP Tendik Ps.4).

Kecakapan dalam melaksanakan tugas sangat diperlukan supaya tujuan pendidikan yang sangat berat itu dapat dicapai semaksimal mungkin. Hal ini berarti bahwa guru harus benar-benar profesional dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjawab makna profesi khususnya dalam bidang pendidikan, Peter Salim dalam (1982:1192) menegaskan bahwa profesi merupakan suatu bidang pekerjaan yang berdasarkan pada pendidikan keahlian tertentu, misalnya profesi di bidang komputer, profesi mengajar, dan lain sebagainya. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa profesi menuntut suatu keahlian yang didasrkan pada latar belakang pendidikan tertentu (Muh.Nurdin, 2004:119).

Pendapat lain dikemukakan oleh Sikun Pribadi (1991:1) mengatakan bahwa profesi pada hakekatnya merupakan suatu pernyataan bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa profesi itu pada hakekatnya muncul karena kesediaan pribadi seseorang secara terang-terangan untuk mengabdikan dirinya pada jabatan pekerjaan yang ditekuninya. (Muh.Nurdin, 2004:120).

Kenneth Lynn (1965:67) memberikan definisi tentang profesi: “A profession delivers esoteric service based on esoteric knowledge systematically formulated and applied to the needs of client”. Makna definisi tersebut adalah bahwa suatu profesi yang menyajikan jasa dengan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami oleh orang tertentu secara sistematik yang diformulasikan dan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan kliennya (Muh.Nurdin, 2004:121).

Tabrany Rusyan (1992:4) mengutip pendapat McCully mengatakan bahwa dalam suatu pekerjaan yang bersifat profesional dipergunakan prosedur serta teknik yang bertumpu pada landasan intelektual, yang secara sengaja harus dipelajari dan secara langsung dapat dipergunakan bagi kemaslahatan orang lain. Pernyataan ini juga dapat memberikan gambaran bahwa suatu pekerja profesional pada hakekatnya adalah seseorang yang melakukan pelayanan ataupengabdian yang dilandasi dengan kemampuan profesional serta palsafah hidup yang mantap. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap sebagai tenaga kependidikan.

Sudarwan Danim (1995:60) mengemukakan bahwa profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan persiapan spesialisasi akademik dalam waktu yang relatif lama di perguruan tinggi, baik dalam bidang sosial, eksakta, maupun seni, dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intelelektual dari pada fisik manual, yang dalam mekanisme kerjanya dibawah naungan kode etik.

Seluruh pendapat diatas dapat disarikan bahwa pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi hakekat pendidikan yang harus dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi yang diembannya. Tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat bergantung kepada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuh.

2) Syarat-syarat Profesi

Menurut Sikun Pribadi (1975: 14), profesi sesungguhnya merupakan suatu lembaga yang memiliki otoritas otonomi, hal tersebut karena didukung oleh:

  1. Spesialisasi ilmu sehingga mengandung arti keahlian 
  2. Kode etik yang direalisasikan dalam menjalankan profesi, karena pada hakekatnya dia telah mengabdi kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. 
  3. Kelompok yang tergabung dengan profesi, yang menjaga profesi atau jabatan itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak berkompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka memenuhi syarat-syarat yang diminta. 
  4. Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi tersebut 
  5. Pemerintah yang melindungi profesi dengan undang-undang (Muh. Nurdin, 2004:123).

Sardiman (2004: 133) mengutip pendapat Wolmer dan Mills, pekerjaan itu baru dikatakan sebagai profesi, apabila memenuhi kriteria atau ukuran-ukuran sebagai berikut:

  1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang pengetahuan yang luas, maksudnya memiliki pengetahuan umum yang luas dan keahlian khusus yang mendalam. 
  2. Merupakan karier yang dibina secara organisatoris, maksudnya adanya keterikatan dalam suatu organisasi profesional, memiliki otonomi jabatan, memiliki kode etik jabatan, dan merupakan karya bhakti seumur hidup. 
  3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional, maksudnya memperoleh dukungan masyarakat, mendapat pengesahan dan perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang sehat, dan memiliki jaminan hidup yang layak

Westby dan Gibson yang dikutip Sardiman (2004:134) mengemukakan ciri-ciri keprofesian dibidang kependidikan sebagai berikut:

  1. Diakui oleh masyarakat dan layanan yang diberikan hanya dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi. 
  2. Memiliki sekumpulan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Sebagai contoh profesi dibidang kedokteran, harus pula mempelajari, anatomi, bakteriologi, dan sebagainya. Profesi di bidang pendidikan harus mempelajari psikologi, metodik dan sebagainya. 
  3. Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis, sebelum orang melaksanakan pekerjaan profesionalnya. 
  4. Memiliki mekanisme untuk menyaring sehingga orang yang berkompeten saja yang diperbolehkan bekerja. 
  5. Memiliki organisasi profesional untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Moh. Uzer Usman (2004:15) mengutip pendapat Moh Ali bahwa mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleks, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus, yaitu:

  1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. 
  2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. 
  3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. 
  4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya. 
  5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

Syarat-syarat atau kriteria-kriteria di atas menunjukkan bahwa suatu profesi atau pekerjaan harus memiliki tanggung jawab yang penuh. Dikerjakan oleh orang yang memiliki ilmu pengetahuan dan memiliki keahlian khusus, memiliki kode etik dalam menjalankan profesi, memiliki organisasi profesi, diakui oleh masyarakat, dilakukan sebagai panggilan hidup, dilengkapi kecakapan diagnostik, dan memiliki klien yang jelas.

3) Profesionalisasi dan Pengembangan Profesional

Profesionalisasi adalah suatu proses yang melibatkan anggota suatu profesi guna mengembangkan kriteria standar yang ada dalam kelompoknya. Pengembangan tersebut lebih berorientasi pada peningkatan karier dan pelayanan terhadap masyarakat, karena dengan demikian akan meningkatkan status dan memperbesar peluang dalam pengembangan (Colin Mars, 1996:280). Sementara itu masih dari pendapat yang sama mengemukakan bahwa pengembangan profesional adalah suatu proses yang melibatkan anggota dalam pengembangan kemampuan dalam bidang tertentu. Costello dikutip Colin Mars (1996:280) mengemukakan hal senada bahwa “professional development is the process of growth in competence and maturity through which teachers add range, depth and qulity to their performance of theirs professional tasks”.

Tatty S.B. Amran seorang profesional muda (Muhamad Nurdin, 2004:139) mengemukakan bahwa guna mengembangkan profesional diperlukan KASAH. KASAH adalah akronim dari Knowledge (pengetahuan), Ability (kemampuan),Skill (keterampilan), Attitude sikap diri), dan Habbit (kebiasaan diri). Hal tersebut selarah dengan kebijakan pemerintah mengenai standar kompetensi yang harus dimiliki bagi guru pemula pada sekolah menengah kejuruan, yaitu kompetensi sosial, kepribadian, bidang studi, dan pendidikan/pembelajaran.

2. Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran

Seorang guru profesional dapat dibedakan dari seorang teknisi, karena disamping menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional ditandai dengan adanya informed responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari obyek kerjanya. Hal ini berarti bahwa seorang guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya. Kompetensi seorang guru sebagai tenaga profesional ditandai dengan serangkaian diagnosis, rediagnosis, dan penyesuaian yang terus menerus. Selain kecermatan dan ketelitian dalam menentukan langkah guru juga harus sabar, ulet, dan telaten serta tanggap terhadap situasi dan kondisi, sehingga diakhir pekerjaannya akan membuahkan hasil yang memuaskan.

Berdasarkan pengertian profesi dengan segala persyaratannya yang telah dikemukakan, akan membawa konsekuensi yang mendasar terhadap program pendidikan terutama yang berkenaan dengan komponen tenaga kependidikan. Konsekuensi yang dimaksud adalah masalah accoutability dari program pendidikan itu sendiri. Hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa keberhasilan program pendidikan tidak dapat dipisahkan dari peranan masyarakat secara keseluruhan. Jadi kompetensi lulusan tidak semata-mata tanggung jawab guru akan tetapi ditentukan juga oleh pemakai lulusan dan masyarakat baik secara langsung maupun tidak sebagai akibat dari adanya lulusan tersebut. Secara garis besar terdapat tiga tingkatan kualifikasi profesional guru, yaitu capability, inovator, dandeveloper. Capability maksudnya adalah guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pemelajaran secara efektif. Inovator maksudnya sebagai tenaga pendidik yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi.

Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Developer maksudnya guru harus memiliki visi dan misi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu melihat jauh ke depan dalam mengantisipasi dan menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.

Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsingya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Terdidik dan terlatih maksudnya bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan pembelajaran serta menguasai landasan-landasan kependidikan sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai oleh guru.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru terkait dengan substansi kegiatan praktik pendidikan. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

3. Tantangan Profesi Guru

1) Perkembangan Teknologi Informasi

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, terjadinya revolusi teknologi informasi merupakan sebuah tantangan yang harus mampu dipecahkan secara mendesak. Adanya perkembangan teknologi informasi yang demikian akan mengubah pola hubungan guru-murid, teknologi instruksional dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Kemampuan guru dituntut untuk menyesuaikan hal demikian itu. Adanya revolusi informasi harus dapat dimanfaatkan oleh bidang pendidikan sebagai alat mencapai tujuannya dan bukan sebaliknya justru menjadi penghambat. Untuk itu, perlu didukung oleh suatu kehendak dan etika yang dilandasi oleh ilmu pendidikan dengan dukungan berbagai pengalaman para praktisi pendidikan di lapangan.

Perkembangan teknologi (terutama teknologi informasi) menyebabkan peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan akan mulai bergeser. Sekolah tidak lagi akan menjadi satu-satunya pusat pembelajaran karena aktivitas belajar tidak lagi terbatasi oleh ruang dan waktu. Peran guru juga tidak akan menjadi satu-satunya sumber belajar karena banyak sumber belajar dan sumber informasi yang mampu memfasilitasi seseorang untuk belajar.

Wen (2003) seorang usahawan teknologi mempunyai gagasan mereformasi sistem pendidikan masa depan. Menurutnya, apabila anak diajarkan untuk mampu belajar sendiri, mencipta, dan menjalani kehidupannya dengan berani dan percaya diri atas fasilitasi lingkungannya (keluarga dan masyarakat) serta peran sekolah tidak hanya menekankan untuk mendapatkan nilai-nilai ujian yang baik saja, maka akan jauh lebih baik dapat menghasilkan generasi masa depan. Orientasi pendidikan yang terlupakan adalah bagaimana agar lulusan suatu sekolah dapat cukup pengetahuannya dan kompeten dalam bidangnya, tapi juga matang dan sehat kepribadiannya. Bahkan konsep tentang sekolah di masa yang akan datang, menurutnya akan berubah secara drastis. Secara fisik, sekolah tidak perlu lagi menyediakan sumber-sumber daya yang secara tradisional berisi bangunan-bangunan besar, tenaga yang banyak dan perangkat lainnya. Sekolah harus bekerja sama secara komplementer dengan sumber belajar lain terutama fasilitas internet yang telah menjadi “sekolah maya”.

Bagaimanapun kemajuan teknologi informasi di masa yang akan datang, keberadaan sekolah tetap akan diperlukan oleh masyarakat. Kita tidak dapat menghapus sekolah, karena dengan alasan telah ada teknologi informasi yang maju. Ada sisi-sisi tertentu dari fungsi dan peranan sekolah yang tidak dapat tergantikan, misalnya hubungan guru-murid dalam fungsi mengembangkan kepribadian atau membina hubungan sosial, rasa kebersamaan, kohesi sosial, dan lain-lain. Teknologi informasi hanya mungkin menjadi pengganti fungsi penyebaran informasi dan sumber belajar atau sumber bahan ajar. Bahan ajar yang semula disampaikan di sekolah secara klasikal, lalu dapat diubah menjadi pembelajaran yang diindividualisasikan melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh siapapun dari manapun secara individu. (Karsidi, 2004). Inilah tantangan profesi guru. Apakah perannya akan digantikan oleh teknologi informasi, atau guru yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menunjang peran profesinya.

Dunia pendidikan harus menyiapkan seluruh unsur dalam sistim pendidikan agar tidak tertinggal atau ditinggalkan oleh perkembangan teknologi informasi tersebut. Melalui penerapan dan pemilihan teknologi informasi yang tepat (sebagai bagian dari teknologi pendidikan), maka perbaikan mutu yang berkelanjutan dapat diharapkan. Perbaikan yang berlangsung terus menerus secara konsisten/konstan akan mendorong orientasi pada perubahan untuk memperbaiki secara terus menerus dunia pendidikan. Adanya revolusi informasi dapat menjadi tantangan bagi lembaga pendidikan karena mungkin kita belum siap menyesuaikan. Sebaliknya, hal ini akan menjadi peluang yang baik bila lembaga pendidikan mampu menyikapi dengan penuh keterbukaan dan berusaha memilih jenis teknologi informasi yang tepat, sebagai penunjang pencapaian mutu pendidikan.

Pemilihan jenis media sebagai bentuk aplikasi teknologi dalam pendidikan harus dipilih secara tepat, cermat dan sesuai kebutuhan, serta bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan kita.

2) Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan

Paradigma pembangunan yang dominan telah mulai bergeser ke paradigma desentralistik. Sejak diundangkan UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah maka menandai perlunya desentralisasi dalam banyak urusan yang semula dikelola secara sentralistik.

Menurut Tjokroamidjoyo (dalam Jalal dan Supriyadi, 2001), bahwa salah satu tujuan dari desentralisasi adalah untuk meningkatkan pengertian rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan pembangunan dan melatih rakyat untuk dapat mengatur urusannya sendiri. Ini artinya, bahwa kemauan berpartisipasimasyarakat dalam pembangunan (termasuk dalam pengembangan pendidikan) harus ditumbuhkan dan ruang partisipasi perlu dibuka selebar-lebarnya.

Bergesernya paradigma pembangunan yang sentralistik ke desentralistik telah mengubah cara pandang penyelenggara negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Pembangunan harus dipandang sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat itu sendiri dan bukan semata kepentingan negara. Pembangunan seharusnya mengandung arti bahwa manusia ditempatkan pada posisi pelaku dan sekaligus penerima manfaat dari proses mencari solusi dan meraih hasil pembangunan untuk dirinya dan lingkungannya dalam arti yang lebih luas. Dengan demikian, masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas kemandirian mengatasi masalah yang dihadapinya, baik secara individual maupun secara kolektif.

Belajar dari pengalaman bahwa ketika peran pemerintah sangat dominan dan peranserta masyarakat hanya dipandang sebagai kewajiban, maka masyarakat justru akan terpinggirkan dari proses pembangunan itu sendiri. Penguatan partisipasi masyarakat haruslah menjadi bagian dari agenda pembangunan itu sendiri, lebih-lebih dalam era globalisasi. Peranserta masyarakat harus lebih dimaknai sebagai hak daripada sekadar kewajiban. Kontrol rakyat (anggota masyarakat) terhadap isi dan prioritas agenda pengambilan keputusan pembangunan harus dimaknai sebagai hak masyarakat untuk ikut mengontrol agenda dan urutan prioritas pembangunan bagi dirinya atau kelompoknya. (Karsidi, 2004).

Desentralisasi adalah penyerahan sebagian otoritas pemerintah pusat ke daerah, untuk mendistribusikan beban pemerintah pusat ke daerah sehingga daerah dan masyarakatnya ikut menanggung beban tersebut. Tujuannya adalah: (1) mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil di tingkat lokal, (2) meningkatkan partisipasi masyarakat, (3) menyusun program-program perbaikan pada tingkat lokal yang lebih realistik, (4) melatih rakyat mengatur urusannya sendiri, (5) membina kesatuan nasional yang merupakan motor penggerak memberdayakan daerah.

Dalam desentralisasi pendidikan, pemerintah pusat lebih berperan dalam menghasilkan kebijaksanaan mendasar (menetapkan standar mutu pendidikan secara nasional), sementara kebijaksanaan operasional yang menyangkut variasi keadaan daerah didelegasikan kepada pejabat daerah bahkan sekolah.

Kurikulum dan proses pendidikan dalam kerangka otonomi daerah, ada bagian yang perlu dibakukan secara nasional, tetapi hanya terbatas pada beberapa aspek pokok, yaitu: (1) Substansi pendidikan yang berada dibawah tanggungjawab pemerintah, seperti PKN, Sejarah Nasional, Pendidikan Agama, dan Bahasa Indonesia; (2) Pengendalian mutu pendidikan, berdasarkan standar kompetensi minimum; (3) Kandungan minimal konten setiap bidang studi, khususnya yang menyangkut ilmu-ilmu dasar; (4) Standar-standar teknis yang ditetapkan berdasarkan standar mutu pendidikan. Program-program pembelajaran di sekolah berupa desain kurikulum dan pelaksanaannya, kegiatan-kegiatan nonkurikuler sampai pada pengadaan kebutuhan sumber daya untuk suatu sekolah agar dapat berjalan lancar, tampaknya harus sudah mulai diberikan ruang partisipasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Demikian pula di lembaga-lembaga pendidikan lainnya nonsekolah, ruang partisipasi tersebut harus dibuka lebar agar tanggung jawab pengembangan pendidikan tidak tertumpu pada lembaga pendidikan itu sendiri, lebih-lebih pada pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Cara untuk penyaluran partisipasi dapat diciptakan dengan berbagai variasi cara sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah atau komunitas tempat masyarakat dan lembaga pendidikan itu berada. Kondisi ini menuntut kesigapan para pemegang kebijakan dan manajer pendidikan untuk mendistribusi peran dan kekuasaannya agar bisa menampung sumbangan partisipasi masyarakat. Sebaliknya, dari pihak masyarakat (termasuk orang tua dan kelompok-kelompok masyarakat) juga harus belajar untuk kemudian bisa memiliki kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan.

Sebagai contoh tentang partisipasi dunia usaha/industri pada era otonomi daerah. Mereka tidak bisa tinggal diam menunggu dari suatu lembaga pendidikan/sekolah sampai dapat meluluskan alumninya, lalu menggunakannya jika menghasilkan output yang baik dan mengkritiknya jika terdapat output yang tidak baik. Partisipasi dunia usaha/industri terhadap lembaga pendidikan harus ikut bertanggung jawab untuk menghasilkan output yang baik sesuai dengan rumusan harapan bersama. Demikian juga kelompok-kelompok masyarakat lain, termasuk orang tua siswa. Dengan cara seperti itu, maka mutu pendidikan suatu lembaga pendidikan akan menjadi tanggung jawab bersama antara lembaga pendidikan dan komponen-komponen lainnya di masyarakat.

C. KESIMPULAN

Dalam rangka mencapai mutu yang tinggi dalam bidang pendidikan, peranan guru sangatlah penting bahkan sangat utama. Untuk itu, maka profesionalisme guru harus ditegakkan dengan cara pemenuhan syarat-syarat kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap guru, baik di bidang penguasaan keahlian materi keilmuan maupun metodologi. Guru harus bertanggungjawab atas tugas-tugasnya dan harus mengembangkan kesejawatan dengan sesama guru melalui keikutsertaan dan pengembangan organisasi profesi guru. Untuk mencapai kondisi guru yang profesional, para guru harus menjadikan orientasi mutu dan profesionalisme guru sebagai etos kerja mereka dan menjadikannya sebagai landasan orientasi berperilaku dalam tugas-tugas profesinya. Karenanya, maka kode etik profesi guru harus dijunjung tinggi.



Post a Comment for "Pengembangan Profesionalisme Guru Di Era Otonomi Daerah"