Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Fungsi dan Syarat Inpassing Dosen

Rikaariyani.com- Memahami Fungsi dan Syarat Inpassing Dosen-  Inpassing dosen memiliki arti penyetaraan kedudukan dosen non PNS dengan dosen PNS yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Dosen yang sudah mengurus inpassing dan memiliki SK Inpassing berhak mengisi jabatan akademik. Selain itu, SK Inpassing juga sangat menunjang karir dosen yang bersangkutan.

Berikut penjelasan lebih detail mengenai SK Inpassing:

 



Pengertian Inpassing Dosen

Inpassing Jabatan Fungsional Dosen adalah penyetaraan pangkat untuk dosen non PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS.

Dasar Hukum Inpassing Dosen

Dasar hukum pelaksanaan inpassing dosen adalah sebagai berikut:

  1. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.
  2. Kepmendikbud No.36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Syarat Mengurus Inpassing Dosen

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh dosen untuk mengurus SK Inpassing adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Permohonan Penyetaraan pangkat yang ditandatangani oleh Pimpinan Universitas atau perguruan tinggi.
  2. Fotocopy (legalisir) Sertifikat Pendidik Dosen (serdos) sebanyak 1 Lembar
  3. Fotocopy SK Inpassing yang sebelumnya (jika ada)
  4. Fotocopy Ijazah Strata 1 (S1) dilegalisir basah sebanyak 1 lembar.
  5. Fotocopy Ijazah Strata 2 (S2) dilegalisir basah sebanyak 1 lembar.
  6. Fotocopy Ijazah Strata 3 (S3) dilegalisir basah sebanyak 1 lembar (jika sudah menyelesaikan studi jenjang S3 )
  7. Fotocopy Surat keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan akademik yang terakhir

Fungsi Inpassing Dosen

SK Inpassing memiliki beberap fungsi yang bermanfaat bagi seorang dosen, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Syarat mengikuti Serdos (sertifikasi dosen). Saat ini salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen adalah memiliki SK Inpassing. Tanpa SK Inpassing, dosen tidak bisa mengikuti serdos.
  2. Untuk menentukan besarnya tunjangan profesi dosen
  3. Perlakuan yang sama antara dosen non PNS dengan dosen PNS.
  4. Penetapan masa kerja dalam jabatan

Demikian penjelasan mengenai inpassing dosen, semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lainnya:

Berikut syarat sertifikasi dosen

Aplikasi SISTER bagi dosen

Papan tulis gambar untuk anak 

Sampul buku stiker 

Buku motivasi islam 

Buku 10 tahap jago membaca

Buku dongeng sebelum tidur 

Buku Iqro' custom nama

Buku anak pra TK Paud


 



Post a Comment for "Memahami Fungsi dan Syarat Inpassing Dosen"