Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

 Jenis-jenis Penganiayaan dalam KUHP

Jenis-jenis Penganiayaan dalam KUHP- Sejatinya, manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mendapatkan perlindungan atas kehidupannya. Salah satu perlindungan tersebut bersumber dari hukum yang mengatur tata hidup masyarakat. Namun, saat ini banyak sekali tindakan-tindakan yang menyimpang dari perlindungan hukum tersebut. Salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan. 

Di Indonesia, kasus-kasus penganiayaan seringkali terjadi, baik penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat. Untuk itu, di dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis penganiayaan dalam KUHP.

 


 

Apa Itu Penganiayaan?

Penganiayaan yaitu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit pada orang lain. Menurut Tirtaamidjajam (1995:174), penganiayaan adalah sengaja melukai dan menyebabkan sakit pada orang lain.

Satochid Kartanegara yang dikutip oleh Adami (2010:10), menyatakan bahwa penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.

Apa Saja Jenis-jenis Penganiayaan dalam KUHP?

Beberapa jenis penganiayaan adalah sebagai berikut:

1. Penganiayaan dalam Bentuk Pokok

Tindak pidana penganiayaan ini diatur dalam Bab ke-XX Buku ke-II KUHP, berbunyi sebagai berikut:

  1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan delapan bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah (sekarang : empat ribu lima ratus rupiah). 
  2. Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat pada tubuh maka orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. 
  3. Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian, maka orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. 
  4. Disamakan dengan penganiayaan, yakni kesengajaan merugikan kesehatan. 
  5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dipidana.

Leden Marpaung (2005: 52) Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada tiga jenis penganiayaan biasa yakni:

  1. Penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang. 
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. 
  3. Penganiayaan yang mengakibatkan mati.


2. Penganiayaan Ringan

Menurut P. A. F Lamintang dan Theo Lamintang (2014:143-145), Ketentuan pidana mengenai tindak pidana penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, yang rumusannya berbunyi sebagai berikut :

  1. Penganiayaan tidak menyebabkan sakit atau hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan atau kegiatan-kegiatan pekerjaan dipidana sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan pidana penjara denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah (sekarang: empat ribu lima ratus rupiah). 
  2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dapat dipidana.

Dari ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat disebut sebagai tindak pidana penganiayaan ringan, harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dulu. 
  2. Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibunya yang sah, terhadap suami, istri atau terhadap anaknya sendiri.
  3. Bukan merupakan penganiayaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas jabatannya secara sah. 
  4. Tidak menyebabkan orang yang dianiaya menjadi sakit atau terhalang dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya atau melaksanakan kegiatan-kegiatan pekerjaannya.

3. Penganiayaan yang Direncanakan

Menurut  Menurut P. A. F Lamintang dan Theo Lamintang (2014:148-151): tindak pidana penganiayaan yang direncanakan diatur dalam pasal 353 ayat (1) sampai ayat (3) KUHP yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dipenjara selama-lamanya empat tahun. 
  2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, maka orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. 
  3. Jika perbuatan tersebut menyebabkan orang lain meninggal, maka ia dipidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.


*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Syahdoe MZ, S.IP (Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Pascasarjana UIN STS Jambi).

Post a Comment for " Jenis-jenis Penganiayaan dalam KUHP"