Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

 Asas Personalitas dan Asas Perlindungan dalam Hukum Pidana

Asas Personalitas dan Asas Perlindungan dalam Hukum Pidana- Di dalam hukum pidana, ada beberapa asas yang perlu dipahami, yakni  asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan. 

Pada artikel ini khusus membahas mengenai asas personalitas dan asas perlindungan. Simak penjelasannya berikut ini:





Asas Personalitas

Asas personalitas yaitu asas mengenai batas berlakunya hukum menurut atau mengikuti orang. Asas ini terdapat dalam Pasal 5, diatur lebih lanjut dalam 6, 7, dan 8. 

Menurut E. Y Kanter dan S.R Sianturi (2002: 101), berlakunya hukum pidana menurut asas personalitas adalah mengikuti subjek hukum atau warga negara dimanapun keberadaannya.

Intinya, di dalam asas personalitas adalah orang atau person. Dalam hal ini, berlakunya hukum pidana dikaitkan dengan orangnya, tanpa mempersoalkan dimana orang itu berada, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Indonesia.

Apabila asas personalitas dianut secara murni di Indonesia, maka hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia di manapun ia berada. 

Di dalam KUHP, asas ini digunakan pada batas-batas tertentu seperti:

  1. Kesetian yang diharapkan dari seseorang warga negara terhadap negara dan pemerintahnya. 
  2. Kesadaran dari seseorang warga negara untuk tidak melakukan suatu tindak pidana di luar negeri dimana tindakan itu merupakan kejahatan di tanah air. 
  3. Diperluas dengan pejabat-pejabat (pegawai negeri) yang pada umumnya adalah warga negara yang disamping kesetiaannya sebagai warga negara, juga diharapkan kesetiaannya kepada tugas/jabatan yang dipercayakan kepadanya.

Asas Perlindungan

Menurut Adami Chazawi (2007:223), asas perlindungan yaitu asas berlakunya hukum pidana berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi dari suatu negara.

Asas ini berpijak pada pemikiran bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya dan kepentingan nasionalnya. Dalam hal ini bukan kepentingan perseorangan yang diutamakan, tetapi kepentingan bersama (kolektif). 

Ciri dari asas perlindungan adalah subjeknya berupa setiap orang (tidak terbatas pada warga negaranya). Selain itu tindak pidana itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasa merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Adapun kepentingan-kepentingan nasional yang harus dilindungi yakni:

  1. Keselamatan kepala/wakil kepala negara RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah dari RI, keamanan negara terhadap pemberontakan, keamanan penyerahan barang-barang angkatan perang RI pada waktu peperangan, keamanan martabat kepala negara RI dan sebagainya. 
  2. Keamanan ideologi negara Pancasila dan haluan negara. 
  3. Keamanan perekonomian negara Republik Indonesia. 
  4. Keamanan uang negara, nilai-nilai dari surat-surat berharga yang dikeluarkan/disahkan oleh pemerintahan Republik Indonesia. 
  5. Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan dan lain sebagainya.

Ketentuan-ketentuan yang bertitik berat kepada asas perlindungan dapat ditemukan dalam Pasal 4 KUHP. Walaupun ketentuan pasal 4 KUHP pada umumnya mengatur perlindungan terhadap kepentingan nasional Indonesia, akan tetapi yang benar-benar hanya mengatur perlindungan nasional Indonesia saja. 

Post a Comment for " Asas Personalitas dan Asas Perlindungan dalam Hukum Pidana"