Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

 


Pengertian Penjaminan Mutu

Jaminan mutu adalah sebuah cara memproduksi produk yang bebasa dari cacat dan kesalahan. Jaminan mutu adalah pemenuhan spesifikasi produk secara konsisten atau menghasilkan produk yang selalu baik sejak awal. Menurut JIS (2003), jaminan mutu atau Quality assurance adalah kegiatan-kegiatan yang sistematis untuk menjamin kualitas yang dibutuhkan oleh konsumen.

Sedangkan Damrong (2003) mengemukakan bahwa jaminan mutu adalah upaya untuk memastikan bahwa system, proses, dan prosedur sesuai dengan standar, harapan, atau rencana yang dijanjikan. Menurut J.M. Juran (2000), jaminan mutu adalah aktivitas yang menyediakan bukti-bukti yang diperlukan untuk memberikan kepercayaan, bahwa semua aktivitas yang berhubungan dengan kualitas menunjukkan performansi yang efektif.

Penjaminan mutu menurut Elliot yang dikutip oleh Saputra (2007) adalah seluruh rencana dan tindakan sistematis yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu Kebutuhan tersebut merupakan refleksi dari kebutuhan pelanggan. Penjaminan kualitas biasanya membutuhkan evaluasi secara terus-menerus dan biasanya digunakan sebagai alat bagi manajemen.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat dipahami bahwa penjaminan mutu merupakan kegiatan untuk memberikan bukti-bukti untuk membangun kepercayaan bahwa kualitas dapat berfungsi secara efektif.

Tujuan Penjaminan Mutu

Tujuan kegiatan penjaminan mutu bermanfaat, baik bagi pihak internal maupun eksternal organisasi. Menurut Yorke (1997) yang dikutip Sahputra, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap kualitas tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui praktik yang terbaik dan mau mengadakan inovasi. 
  2. Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat dan dapat dipercaya. 
  3. Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing. 
  4. Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.

Selain itu, tujuan dari diadakannya penjaminan kualitas (quality assurance) ini adalah agar dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat berhasil mencapai sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas merupakan bagian yang menyatu dalam membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi atau perusahaan. Mekanisme penjaminan kualitas yang digunakan juga harus dapat menghentikan perubahan bila dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran (Saputra, 2007).

Kegiatan Penjaminan Mutu

Berkaitan dengan penjaminan mutu, Stebbing (1993) menguraikan beberapa kegiatan penjaminan mutu sebagai berikut:

  1. Penjaminan mutu bukan pengendalian mutu atau inspeksi. Meskipun program penjaminan mutu (Quality Assurance) mencakup pengendalian mutu dan inspeksi, namun kedua kegiatan tersebut hanya merupakan bagian dari komitmen terhadap mutu secara menyeluruh. 
  2. Penjaminan mutu bukan kegiatan pengecekan yang luar biasa. Dengan kata lain, departemen pengendali mutu tidak harus bertanggung jawab dalam pengecekan segala sesuatu yang dikerjakan oleh orang lain. 
  3. Penjaminan mutu bukan menjadi tanggung jawab bagian perancangan.
  4. Penjaminan kualitas bukan bidang yang membutuhkan biaya yang sangat besar. Pendokumentasian dan sertifikasi yang berkaitan dengan penjaminan kualitas bukan pemborosan. 
  5. Kegiatan penjaminan mutu merupakan kegiatan pengendalian melalui prosedur secara benar, sehingga dapat mencapai perbaikan dalam efisiensi, produktivitas, dan profitabilitas. 
  6. Penjaminan mutu bukan merupakan obat yang mujarab untuk menyembuhkan berbagai penyakit. 
  7. Penjaminan kualitas merupakan kegiatan untuk mencapai biaya yang efektif, membantu meningkatkan produktivitas.

Tugas Penjaminan Mutu

Secara umum, tugas penjaminan mutu adalah menjamin kualitas produk dan layanan suatu organisasi atau perusahaan. Selain itu, penjaminan mutu juga memiliki beberapa tugas lainnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Membuat perencanaan pengujian secara terperinci, komprehensif dan terstruktur. 
  2. Menafsirkan standar penjaminan mutu 
  3. Melakukan analisis terhadap keluhan konsumen dan ketidaksesuaian kualitas. 
  4. Mendokumentasikan aktivitas jaminan mutu 
  5. Mengembangkan standar sesuai dengan kebutuhan 
  6. Memastikan produk yang diproduksi sesuai dengan standar dan kebutuhan konsumen. 
  7. Merekomendasikan perbaikan terhadap produk setelah dilakukan pengujian. 
  8. Mendokumentasikan catatan perbaikan untuk referensi pembuatan produk selanjutnya.
  9. Menyusun perencanaan Prosedur Operasi Standar (SOP) proses produksi produk atau layanan. 
  10. Berkolaborasi dengan tim internal untuk penemuan dan pemecahan masalah.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Pendidikan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan juga sebagai dinamisator masyarakat itu sendiri. Permasalahan Pendidikan pada umumnya selalu dihadapkan pada permasalahan mutu Pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah melakukan penjaminan mutu. Penjaminan mutu yaitu upaya meningkatkan kualitas layanan dengan mengedepankan kepuasan pelanggan. 

Menurut Nanang Fatah (2013: 5), secara kelembagaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan diposisikan sebagai bagian dari keseluruhan fungsi manajemen pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sebagai salah satu fungsi manajemen pendidikan mengemban tugas dan taggung jawab dalam mengukur dan menilai pemenuhan standar mutu. Pada dasarnya mutu pendidikan di sekolah berkaitan dengan pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan di dalam program kegiatan atau kesesuaian tujuan dan kompetensi dengan standar yang telah ditetapkan.

Penjaminan mutu satuan pendidikan/sekolah merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan satuan pendidikan/sekolah secara konsisten dan berkelanjutan sehingga seluruh pemakai lulusan (stakeholders) memperoleh kepuasan (stakeholders satisfaction).

Berkenaan dengan konsep penjaminan mutu di atas, maka satuan pendidikan (sekolah) harus mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan mutu, baik untuk setiapa satuan kegiatan pada setiap butir mutu maupun untuk seluruh kegiatan dalam kegiatan pendidikan yang diselenggarakan (Rusman: 559-560).

Tujuan adanya penjaminan mutu pendidikan adalah untuk merencanakan, mencapai, memelihara, dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan pada satuan pendidikan tertentu.

Kegiatan penjaminan mutu tertuju pada proses untuk membangun kepercayaan dengan cara melakukan pemenuhan persyaratan atau standar minimum pada komponen input, komponen proses, dan hasil atau outcome sesuai dengan yang diharapakan oleh stakeholder. 

Penjaminan mutu memiliki dua bentuk, yaitu: pertama, dalam bentuk desain kegiatan proses perbaikan dan pengembangan mutu secara berkelanjutan, dan kedua, dalam bentuk budaya mutu yang mengandung tata nilai yang menjadi keyakinan stakeholders pendidikan dan prinsip atau asas-asas yang dianutnya.

Mengenai penjaminan mutu diatur oleh peraturan pemerintah No. 19/2005, pasal 91:

  1. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. 
  2. Penjaminan mutu pendidikan dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. 
  3. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistmatis dan terencana dalam suatu orgram penjaminan mutu yang mmiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

Substansi utama sistem penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan siklus PDCA (Plan– Do –Check– Action).

a. Plan

Perencanaan mutu meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu, indikator pencapaian mutu, serta penetapan prosedur untuk pencapaian mutu.

b. Do

Do atau pelaksanaan yakni melaksanakan apa yang sudah direncanakan. Seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.

c. Check

Check berarti mengukur atau memantau sejauh mana hasil actual yang dicapai sesuai sengan sasaran yang direncanakan.

d. Act

Act berarti memperbaiki dan mengembangkan rencana kerja dan konsekuen melaksanakan rencana kerja tersebut.

Demikian pembahasan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan, semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lainnya:

  1. Mutu menurut Crosby 

  2. Pengertian mutu menurut ahli  

  3. Prinsip mutu menurut Deming

Post a Comment for "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan"