Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi Uji Kompetensi Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN S/M)

 


Materi Uji Kompetensi Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN S/M)

 

Materi Uji Kompetensi Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN S/M)- Berikut ini adalah Kumpulan materi uji kompetensi calon asesor sekolah/madrasah (BAN S/M). 

1. Apa Yang Dimaksud Dengan Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah yaitu kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukaan kelayakan dann kinerja sekolah.

2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?

Dasar hukum akreditasi sekolah adalah undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 60, peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 pasal 86 & 87 dan surat keputusan mendiknas no. 87/U/2002.

3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah memiliki tujuan sebagai berikut: a) menentukan kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan Pendidikan, b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.

4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?

Fungsi akreditasi sekolah adalah : a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, c) untuk pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.

5. Apa saja Prinsip-prinsip akreditasi sekolah?

Prinsip-prinsip akreditasi sekolah yaitu: a) objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah, b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, d) memandirikann,  sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, d) keharusan, akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.

6. Apa karakteristik system akreditasi sekolah?

System akreditasi memiliki karakteristik sebagai berikut: a) keseimbangan focus antara kelayakan dan kinerja sekolah, b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, c) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan.

7.  Apa cakupan akreditasi sekolah?

Akreditasi sekolah mencakup: a) Lembaga satuan Pendidikan (TK, SD, SMP, SMA), b) program kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK).

8. Apa komponen penilaian akreditasi sekolah?

Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap Sembilan komponen sekolah, yakni: a) kurikulum dan proses belajar mengajar, b) administrasi dan manajemen sekolah, c) organisasi dan kelembagaan sekolah, d) sarana dan prasarana, e) ketenagaan, f) pembiayaan, g) peserta didik, h) peran serta masyarakat, i) lingkungan dan kultur sekolah.

9. Bagaimana prosedur akreditasi sekolah?

Prosedur akreditasi sekolah adalah sebagai berikut: a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah, b) evaluasi diri oleh sekolah, c) pengolahan hasil evaluasi diri, d) visitasi oleh asesor, e) penetapan hasil akreditasi, f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.

10. Bagaimana sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah?

Langkah-langkah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah, yaitu: a) sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan akreditasi provinsi (BAP) SM untuk SLB, SMA, SMK, dan SMP atau kepada unit pelaksana akreditasi (UPA) kabupaten/kota, untuk TK dan SD pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh kepala sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari dinas Pendidikan; b) setelah menerima instrument evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrument dan melaksanakan evaluasi diri. apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrument tersebut, c) mengingat jumlah data dan informasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrument evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai elemen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.

11. Apa persyaratan sekolah untuk dapat mengikuti akreditasi?

Persyaratannya adalah: a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT), b) memiliki siswa pada semua tingkatan, c) memiliki sarana dan prasarana Pendidikan, d) memiliki tenaga kependidikan, e) melaksanakan kurikulum nasional, f) telah menamatkan siswa.

12. Siapa pelaksana akreditasi sekolah?

Pelaksana akreditasi sekolah yakni : a) badan akreditasi nasional sekolah/madrasah (BAN-S/M), b) badan akreditasi propinsi sekolah/madrasah (BAP-S/M), c) Unit pelaksana akreditasi (UPA) Kabupaten/kota.

13. Apa hasil akreditasi?

Hasil akreditasi berupa: a) sertifikat akreditasi sekolah, b) profil sekolah, kekuatan dan kelemahan, serta rekomendasi.

14. Bagaimana menetapkan hasil akreditasi?

Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran Bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50%+1) anggota BAN-SM.

15. Berapa lama masa berlaku akreditasi?

Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan akreditasi ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.

16. Bagaimana pengaduan atas hasil akreditasi?

Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M atau UPA kabupaten/kota setempat dan BAN SM melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP SM/UPA Kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.

17. Apa tindak lanjut hasil akreditasi?

Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh departemen Pendidikan nasional, dinas Pendidikan provinsi, dinas Pendidikan kabupaten/kota dan penyelenggara sekolah guna kepentingan mutu sekolah.

18. Apa itu visitasi?

Visitasi yaitu kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.

19. Apa tujuan visitasi?

Visitasi bertujuan untuk: a) meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi, b) memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi, c) memperoleh informasi tambahan, d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak mana pun.

20. Siapakah pelaksana visitasi?

Yang melaksanakan visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan.

21. Bagaimana proses visitasi?

Visitasi dilaksanakan jika sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang asesor. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.

Semoga bermanfaat untuk para calon asesor yang akan mengikuti uji kompetensi. 



Post a Comment for "Materi Uji Kompetensi Calon Asesor Sekolah/Madrasah (BAN S/M)"