Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendidikan Inklusif Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Karakteristik Pendidikan Inklusif

Rikaariyani.com- Pendidikan inklusif- Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pendidikan bertujuan untuk mempersiapkan mental peserta didik dalam menghadapi tantangan hidup yang berubah- ubah. Melalui pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia-manusia yang cerdas dan berkualitas serta bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Pendidikan adalah hak setiap manusia. Termasuk anak-anak berkebutuhan khusus, karena anak-anak berkebutuhan khusus juga merupakan bagian dari generasi penerus bangsa. Anak-anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. Deklarasi Bandung tahun 2004 menjelaskan bahwasanya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, memperoleh pendidikan, kesejahteraan, keamanan, dan kesehatan sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945.

Di dalam artikel ini akan dibahas apa pengertian pendidikan inklusif, tujuan pendidikan inklusif, serta karakteristik pendidikan inklusif.

Pendidikan Inklusif Adalah

 

 

 

 

 

 

 

Undang-undang Tentang Pendidikan Inklusif

Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah melalui kebijakan pendidikan inklusif.

Anak-anak berkebutuhan khusus dicirikan dengan adanya kondisi ketidaklengkapan ataupun ketidaksempurnaan fungsi fisik. Salah satu tuntutan bagi anak-anak berkebutuhan khusus adalah kemampuan untuk menjalankan fungsi kehidupan sehari-hari dan mampu berinteraksi secara maksimal dalam masyarakat. 

Sama seperti anak-anak normal, anak-anak berkebutuhan khusus juga membutuhkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung sebagai kemampuan dasar. Dengan membaca, menulis, dan berhitung mereka memiliki modal untuk mengembangkan kemampuan atau potensi diri yang lain.

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5, ayat 1 s.d. 4 menegaskan bahwa: 

  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 
  2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. 
  3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Pengertian Pendidikan Inklusif

Inklusif berasal dari  bahasa Inggris yaitu inclusion. Bagi sebagian besar pendidik, istilah ini dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha-usaha menyatukan anak- anak yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan kompeherensif dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh (Jerome S. Arcaro, 2007:64). 

Olsen&Fuller (2003:167), mengungkapkan bahwa inklusi merupakan sebuah terminologi yang secara umum digunakan untuk mendidik siswa baik yang memiliki kemampuan maupun tidak memiliki kemampuan tertentu di dalam sebuah kelas reguler.

Sedangkan pendidikan inklusi adalah sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah terdekat, di kelas regular bersama-sama teman seusianya (Direktorat PLB, 2004: 9). 

Menurut Erwin yang dikutip Hermawan (2003:4), Pendidikan Inklusi adalah sebuah proses yang secara sistematik mengantarkan anak-anak berkebutuhan khusus pada usia yang sama, ke dalam lingkungan yang alami (natural environment) di mana anak pada umumnya bermain dan belajar. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian, baik segi kurikulum, sarana dan prasrana pendidikan, maupun sistem penyelenggara yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.

Pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama dengan anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

Menurut Permendiknas RI nomor 70 tahun 2009 pasal 1, pendidikan inklusif didefenisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang  memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Menurut Staub dan Peck (Tarmansyah, 2007: 83), pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas. Hal ini menunjukkan kelas regular merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak-anak berkelainan, apapun jenis kelainannya. Pendidikan inklusi dalam perkembangannya memiliki beberapa istilah yang berbeda yaitu special education, pendidikan integratif, dan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

Kebijakan pendidikan inklusi memberikan peluang kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah umum (SD, SMP, SMA/SMK) yang ada di lingkungan sekitarnya. Sistem pendidikan inklusi menekankan pada sekolah umum untuk mampu menyiapkan dan menyelenggarakan pelayanan terhadap semua peserta didik tanpa memandang kondisi fisik, kecerdasan, sosial emosional, linguistik, atau kondisi lainnya (Tarmansyah, 2007: 82).

Dari beberapa penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pendidikan inklusi merupakan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan. Melalui pendidikan inklusi ini diharapkan anak berkelainan atau berkebutuhan khusus dapat dididik bersama-sama dengan anak normal lainnya dan dapat memaksimalkan potensi yang ada dalam dirinya sehingga mereka bisa hidup lebih baik dan mandiri.

Tujuan Pendidikan Inklusif

Menurut CSIE tujuan penyelenggaraan inklusi adalah menumbuhkan sikap sosial dan penghargaan yang tinggi terhadap keberagaman dari lingkungan sekitar.

Tujuan pendidikan inklusi di Indonesia secara nyata tertuang dalam penjabaran permendiknas RI No. 70 tahun 2009 yang berisi: 

  1. Memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. 
  2. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik (2009: 2).

Menurut Gargiulo dalam Murdjito, dkk (2012:13), tujuan pendidikan inklusif adalah sebagai berikut:

  1. Untuk meminimalkan keterbatasan kondisi pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memaksimalkan kesempatan anak terlibat dalam aktivitas moral. 
  2. Untuk   mencegah   terjadinya    kondisi yang lebih parah dalam ketidakteraturan perkembangan sehingga menjadi anak yang tidak berkemampuan. 
  3. Untuk mencegah berkembangnya keterbatasan kemampuan lainnya sebagai hasil yang diakibatkan oleh ketidakmampuannya.

Faktor Pendukung Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusi akan berhasil dengan baik apabila didukung dengan:

  1. Sikap, komitmen, dan keyakinan yang positif dari seluruh guru, staf sekolah dan orang tua. 

  2. Ketersediaan layanan khusus dan adaptasi lingkungan fisik dan peralatan.

  3. Sistem dukungan, seperti ketersediaan guru khusus, kebijakan dan prosedur yang tepat untuk memonitor kemajuan setiap siswa penyandang cacat, termasuk untuk asesmen dan evaluasi. 

  4. Adanya kolaborasi harmonis antara guru khusus dan guru kelas dalam merancang dan menerapkan program pengajaran. 

  5. Kurikulum fleksibel dan metode pembelajaran yang tepat.

  6. Kesadaran, partisipasi dan dukungan masyarakat.

Kurikulum Pendidikan Inklusif

Menurut Dedy Kustawan, (2013: 96) kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif menggunakan kurikulum yang berlaku disekolah umum, namun kurikulumnya perlu fleksibel atau disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, karena hambatan dan kemampuan yang dimilikinya bervariasi. 

Sedangkan untuk sarana dan prasarana yang ada pada sekolah penyelenggara inklusif harus aksesibel, sarana dan prasarana di sekolah inklusif harus dapat memudahkan penggunanya baik peserta didik normal ataupun peserta didik berkebutuhan khusus.

Baca juga: Makalah analisis kebijakan pendidikan birokrasi

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pendidikan Inklusif

Budiyanto (2009:13) menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggara Inklusif yaitu: 

  1. Sekolah menyediakan kondisi kelas yang ramah, hangat dan menerima serta menghargai keanekaragaman. 
  2. Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. 
  3. Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan. 
  4. Kepala sekolah dan guru yang nantinya menjadi GPK harus mendapatkan pelatihan tentang sekolah Inklusif. 
  5. Guru mendapatkan pelatihan teknis memfasilitasi anak ABK. 
  6. Asessemen dilakukan untuk mengetahui anak dan tindakan yang diperlukan serta mengadakan bimbingan khusus atas kesepahaman dan kesepakatan dengan orang tua. 
  7. Mengidentifikasi hambatan yang berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lain yang berhubungan dengan aksesbilitas dan pembelajaran. 
  8. Melibatkan masyarakat dalam melakukan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

Karakteristik Pendidikan Inklusif

Menurut Depdiknas, (2004: 6) karakteristik pendidikan inklusif yaitu sebagai berikut:

  1. Hubungan: ramah dan hangat, contoh untuk anak tunarungu: guru selalu berada didekatnya dengan wajah terarah pada anak dan tersenyum. Pendamping kelas (orang tua) memuji anak tunarungu dan membantu anak lainnya. 

  2. Kemampuan: guru, peserta didik dengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda serta orang tua sebagai pendamping. 

  3. Pengaturan tempat duduk: pengaturan tempat duduk yang bervariasi seperti, duduk berkelompok di lantai membentuk lingkaran atau duduk di bangku bersama-sama sehingga mereka dapat melihat satu sama lain. 

  4. Materi belajar: berbagai bahan yang bervariasi untuk semua mata pelajaran, contoh: pembelajaran matematika disampaikan melalui kegiatan yang lebih menantang, menarik dan menyenangkan melalui bermain peran menggunakan poster dan wayang untuk pelajaran bahasa. 

  5. Sumber: guru menyusun rencana harian dengan melibatkan anak, contoh: meminta anak membawa media belajar yang murah dan mudah didapat ke dalam kelas untuk dimanfaatkan dalam mata pelajaran tertentu. 

  6. Evaluasi: penilaian; portofolio, yakni karya anak dalam kurun waktu tertentu dikumpulkan dan dinilai.

Semoga bermanfaat....

Baca juga: Potret Hasil Politik Dan Kebijakan Pendidikan Islam Di Indonesia

Post a Comment for "Pendidikan Inklusif Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Karakteristik Pendidikan Inklusif"