Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Desa

Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Desa di Desa Rantau Pandan Kabupaten Bungo

Administrasi Desa

 

BAB I

PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang Masalah

Sejak kebijakan otonomi daerah diberlakukan, terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur pemerintahan daerah. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang diganti dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, diperbaharui lagi dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya pada tingkat pemerintahan desa.

Kebijakan otonomi daerah tersebut bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat pada umumnya.

Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pemerintah telah mencanangkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air melalui tahap-tahap yang telah ditetapkan yaitu lima tahun. Untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang telah diprogramkan, perlu didukung oleh aparatur pelaksana yang mampu dan terjalinnya hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Undang Undang Dasar 1945, sistem pemerintahan Indonesia dinyatakan bahwa daerah di Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi dalam daerah kabupaten/kota. Undang Undang mengatur daerah daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka, menurut aturan yang akan ditetapkan Badan Perwakilan Daerah (BPD). Maka di daerah pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 maka kebijakan politik hukum yang ditempuh oleh pemerintah terhadap pemeritahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintah, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sunarno, 2008: 2).

Administrasi pemerintah memegang peranan yang penting karena keterlibatan pemerintah yang besar pada proses pembangunan dalam sistem administrasi. Untuk itu agar tujuan pembangunan benar-benar dapat tercapai seperti yang diharapkan, maka yang harus diperhatikan adalah adanya aparat pemerintah yang memiliki kualitas yang memadai. Kualitas tersebut selain dilandasi kemampuan dan keterampilan yang memadai juga harus disertai disiplin yang tinggi, sehingga dalam merealisasikan tujuan-tujuan nasional sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan yang ditetapkan pemerintah, dengan titik berat pembangunan perlu diarahkan pada masyarakat pedesaan karena sebagian besar penduduk Indonesia bertempat tinggal di pedesaan.

Kebijaksanaan pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat merupakan sasaran utama berdasarkan landasan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan demi mencapai tujuan sehingga masyarakat desa dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pada kenyataannya tujuan pembangunan dapat tercapai apabila dimulai dari jajaran terendah yaitu pembangunan di tingkat desa.

Hakekat pembangunan desa bertujuan untuk memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat. Di samping itu pemerintah desa merupakan suatu strategi pembangunan yang memungkinkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dinikmati oleh rakyatnya dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tercapainya stabilitas keamanan wilayah yang sehat dan dinamis.

Pemerintah desa sebagai alat untuk mencapai tujuan administrasi negara, berfungsi sebagai tangan panjang pemerintah dalam rangka pembangunan nasional demi tercapainya kesejahteraan rakyat yang merata di seluruh tanah air. Oleh karena itu diperlukan aparatur pelaksana yang mampu memahami, mengkaji dan menelaah serta menyelesaikan permasalahan yang timbul, sebagai konsekuensi logis dari pada usaha penyempurnaan aparatur pemerintahan maka akan dapat menambah kemampuan aparatur pemerintah dalam melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Tingkat kemampuan dan keterampilan aparat desa belum memenuhi keinginan yang diharapkan sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan, pengaturan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sesuai dengan sifat NKRI maka kedudukan desa diseragamkan dan mengidahkan keragaman keadaaan desa dan adat istiadat yang masih berlaku dengan memperhatikan hal tersebut maka desa tidak kehilangan ciri khas desa.

Desa diarahkan pada usaha memperkuat kedudukan pemerintahannya agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menyelenggarakan penyelenggaraan administrasi dengan baik agar desa yang dipimpin dapat berkembang dengan baik (Kansil, 1984: 19).

Untuk menyelenggarakan administrasi desa yang efektif diperlukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan terhadap aparatur pemerintah desa dalam bidang pemerintahan, sehingga perangkat desa dapat melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dalam melayani masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, yang menjelaskan tentang bebagai jenis pembinaan dan pengawasan. Pembinaan administrasi desa yang dijalankan adalah untuk mengembangkan sistem administrasi pemerintahan desa yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi seluruh aktifitas pemerintahan dalam pembangunan secara nasional.

Untuk meningkatkan manajemen pemerintahan desa perlu dilakukan penataan administrasi agar lebih efektif dan efisien, penataan administrasi merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa maka dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan administrasi. Oleh karena itu pemerintah kecamatan sangat dituntut untuk turut berperan aktif dalam usaha pembinaan dan pengawasan administrasi yang dilakukan untuk aparatur pemerintah desa, sehingga akan terwujud pelaksanaan administrasi yang tertib dan dapat mendorong pelaksanaan pemerintahan di wilayah pedesaan.

Agar desa mampu menggerakkan, mengatur, mengendalikan dan mendorong masyarakat untuk memajukan desa dengan pembangunannya dibutuhkan seorang kepala desa dan perangkat desa yang berhasil guna dan berdaya guna serta profesional. Selain itu perangkat desa juga harus bersih, produktif, berwibawa, kreatif, transparan, inovatif, peka, antisipasif dan proaktif, serta juga mempunyai visi (Sondang, 2008:159-163).

Selain melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan di atasnya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek Perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, kewenangan lain yang dilimpahkan. Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan berdasarkan kriteria ekternalitas dan efisiensi.

Eksternalitas yang dimaksud adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat. Sedangkan yang dimaksud dengan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan camat.

Sukses tidaknya pemerintahan desa sangat tergantung dengan administrasi desa. Administrasi desa dapat berjalan dengan baik apabila kualitas manusia sebagai sumber daya insani dapat melaksanakan dengan sebaik mungkin artinya administrasi desa sangat menentukan kedudukan pemerintahan desa. Administrasi desa merupakan tolak ukur keberhasilan pemerintahan desa karena merupakan fondasi dalam memperkuat dan mengembangkan pemerintahan desa. Jadi administrasi desa merupakan prioritas utama yang harus mendapat perhatian serius oleh pemerintah khususnya pemerintah kecamatan.

Salah satu kecamatan yang berusaha untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh perangkat desa dalam pelaksanaan administrasi desa adalah Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo. Kecamatan Rantau Pandan terdiri dari 6  desa dan keseluruhan desa di Kecamatan Rantau Pandan termasuk klasifikasi daerah pedesaan dengan status pemeritah desa serta dipinpin oleh seorang kepala desa.

Dalam menjalankan pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh sekertaris desa, kepala urusan, pembantu kepala urusan (kaur), kepala dusun (kadus). Kecamatan Rantau Pandan disetiap desanya memiliki BPD (Badan Perwakilan Desa) dan LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa).

Perkembangan pemerintahan yang terjadi di Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi tidak terlalu menampakan perubahan. Adapun tugas yang harus dilaksanakan seperti, pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial kemasyarakatan, pelaksanaan kegiatan pembinaan ekonomi, koperasi dan usaha kecil menengah, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum, keagrariaan dan kependudukan, pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya yang berada diwilayahnya, pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan, pelaksanaan penyusunan program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahannya Camat dibantu oleh perangkat kecamatan. Dengan pembinaan dan pengawasan administrasi desa pemerintah kecamatan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Rantau Pandan.

Kecamatan Rantau Pandan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang administrasi desa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa, mendisiplinkan perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Tahun 2010 desa-desa yang ada di Kecamatan Rantau Pandan dikelompokan menjadi desa maju, desa tertinggal serta desa sangat tertinggal dengan kriteria dan persentase tertentu.

Berdasarkan hasil Grand Tour penulis menemukan beberapa permasalahan terkait dengan administrasi desa di kecamatan Rantau Pandan, yaitu (1) Pola kerja yang masih kurang disiplin, baik yang berkaitan dengan tata tertib administrasi maupun pelaporannya. (2) Kualitas yang dimiliki perangkat desa kurang memadai, baik keterampilan maupun dalam bidang administrasi desa. (3) Belum tertibnya pelaporan administrasi desa kepada pemerintah kecamatan.

Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Desa Di Desa Rantau Pandan Kecamatan Rantau Pandan.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan administrasi desa di desa rantau pandan kecamatan rantau pandan? 
  2. Bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam Peningkatan Kemampuan Aparat Desa terkait dengan Pelaksanaan Administrasi desa Di Desa Rantau Pandan? 
  3. Apa Faktor Penghambat Dan Pendukung dalam pelaksanaan administrasi desa di desa rantau pandan?

C. Tujuan Penelitian

  1. Mengetahui bagaimana pelaksanaan administrasi desa di desa rantau pandan kecamatan rantau pandan. 
  2. Mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam Peningkatan Kemampuan Aparat Desa terkait dengan Pelaksanaan Administrasi desa Di Desa Rantau Pandan. 
  3. Mengetahui apa Faktor Penghambat Dan Pendukung dalam pelaksanaan administrasi desa di desa rantau pandan?

D. Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah khasanah ilmu dan pengembangan pengetahuan pada rumpun mata kuliah hukum khususnya Hukum Administrasi Negara. Selain itu diharapkan juga bisa dijadikan bahan rujukan bagi penelitian sejenis yang akan dilakukan dikemudian hari.  

Baca juga: Skripsi adalah

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


A. Konsep Administrasi Desa

Menurut Siagian (1991: 2), Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Dewasa ini, peranan Pemerintah Desa sebagai struktur perantara, yakni sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah dan masyarakat di luar desa tetap dipertahankan, bahkan ditambah dengan peranan lainnya yaitu sebagai agen pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis menurut konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk perubahan sosial yang terencana dengan nama pembangunan guna meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalankan melalui Pemerintah Desa.

Pemerintahan Desa perlu terus dikembangkan sesuai dengan kemajuan masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya.  Dengan perkataan lain, perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat desa karena adanya gerakan pembangunan desa perlu diimbangi pula dengan pengembangan kapasitas Pemerintahan Desanya, sehingga keinginan mempertahankan posisi tawar menawar dengan pihak luar desa yang relatif seimbang dapat terus dipertahankan (Sadu, 2006: 4).

Langkah kongkrit upaya pengembangan Desa antara lain berupa lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan pengganti berbagai peraturan perundangan mengenai pemerintahan desa. Salah satu tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 adalah guna memodernisasikan Pemerintahan Desa agar mampu menjalankan tiga peranan utamanya, yaitu sebagai struktur perantara, sebagai pelayan masyarakat serta agen pembaharuan.

Sebagai konsekuensi negara hukum, perubahan format politik dan sistem pemerintahan harus ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang politik dan pemerintahan dengan dilakukannya perubahan peraturan pelaksanaan yang mengatur Desa. Uniformitas yang diregulasi oleh UU No. 5 tahun 1979 selama dua dekade, direformasi melalui UU No. 22 tahun 1999 yang memberikan peluang kehidupan lebih demokrasi pada tataran struktur pemerintahan paling depan tersebut. Selanjutnya dengan diterapkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan akan semakin menyempurnakan paradigma penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa sebagai regulasi yang mengatur tentang Desa setelah setahun berlakunya UU No. 32 Tahun 2004.

Salah satu konsekuensi logis dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, terutama aktivitas Pemerintah Desa sebagai pelayan masyarakat, maka diundangkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa yang membantu aparat dan perangkat Pemerintah Desa di dalam proses pencatatan data dan informasi berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


B. Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

Mengingat unit pemerintahan desa adalah bagian integral dari pemerintahan nasional, maka pembahasan tentang tugas dan fungsi pemerintah desa tidak terlepas dari tugas dan fungsi pemerintahan nasional seperti yang telah diuraikan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 tentang tugas pokok Kepala Desa yaitu :

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa 
  2. Pemberdayaan masyarakat 
  3. Pelayanan masyarakat 
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

Menurut Zainun (1990: 3-5) terdapat empat kunci pokok tugas dan fungsi administrasi dan manajemen pemerintahan Indonesia yaitu :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan umum, 
  2. Kepemimpinan, 
  3. Pengawasan, 
  4. Koordinasi

Keempat fungsi administrasi dan manajemen ini akan diterapkan pada setiap tingkat pemerintahan yang ada dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia. Berdasarkan tugas fungsi pemerintahan tersebut, berarti pemerintah desa sebagai bagian integral dari pemerintahan nasional juga menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut meskipun dalam ruang lingkup yang lebih sempit.

Menyadari betapa pentingnya tugas administrasi pemerintahan desa, maka yang menjadi keharusan bagi Kepala Desa dan aparatnya adalah berusaha untuk mengembangkan kecakapan dan keterampilan mengelola organisasi pemerintahan desa termasuk kemampuannya untuk melaksanakan tugas-tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selanjutnya Beratha (1992: 37) mengemukakan bahwa tugas pemerintah desa termasuk dalam menjalankan administrasi adalah :

  1. Tugas bidang pemerintahan
  2. Tugas bidang pelayanan Kepala masyarakat. 
  3. Tugas bidang ketatausahaan.

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN


A. Lokasi dan waktu penelitian

Lokasi penelitian merupakan tempat penelitian dilakukan. Dengan ditetapkan lokasi dalam penelitian akan dapat lebih mudah untuk mengetahui tempat di mana suatu penelitian dilakukan. Lokasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah di Desa Rantau Pandan Kabupaten Bungo.

Waktu penelitian selama 3 bulan lebih, yaitu dari tanggal 1 September 2014 sampai 1 desember 2014.

B. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif. Bogdan dan Taylor mendefinisikan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif  berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diambil.

Dengan dasar tersebut, maka penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai pelaksanaan fungsi pemerintahan Desa dalam mewujudkan pembangunan Desa, dengan didukung data-data tertulis maupun data-data hasil wawancara.

C.  Teknik Penentuan Informan

Dalam penelitian kualitatif tidak mengguanakan populasi, karena penelitian kualitatif berangkat dari kasus tertentu yang ada pada situasi sosial tertentu dan hasil kajiannya tidak akan diberlakukan ke populasi, tetapi ditransferkan ketempat lain pad situasi sosial yang memiliki kesamaan dengan situasi sosial pada kasus yang dipelajari. Menurut penulis, para informan yang dapat memberikan informasi dalam penelitian ini adalah :

  1. Kepala Desa (Rio)   
  2. Sekretaris Dusun       
  3. Kepala Urusan Pembangunan           
  4. Ketua BPD   
  5. Tokoh-tokoh Masyarakat     
  6. Ketua Karang Taruna                        
  7. Kepala Urusan Pemerintahan

Selanjutnya untuk memperoleh informasi secara mendalam serta lebih lengkap dari masyarakat dana lembaga yang terkait sebagai admistratur dalam pembangunan desa, maka digunakan teknik “Snowbaal sampling”. Penetuan jumlah maupun informan penelitian berkembang dan bergulir megikuti informasi atau data yang diperlukan dari informan yang diwawancarai sebelumnya. Maka dari itu, spesifikasi informan dalam penelitian ini tidak digambarkan secara rinci, namun akan berkembang sesuai kajian penelitian yang akan dilakukan.

D. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang akan peneliti gunakan yaitu :

  1. Wawancara, Esterberg medefenisikan wawancara adalah merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat di konstruksikan makna    dalam suatau topik tertentu. Wawancara merupakan cara pengumpulan Data dengan menanyakan secara langsung pada informan yang dianggap dapat memberikan informasi tentang masalah dalam penelitian ini. 
  2. Observasi, menurut S. Margono observasi diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan secara sitematis terhadap gejala-gejala yang tampak pada objek penelitian. Dimama pengamatan dilakukan di lokasi penelitian dengan melihat fenomen-fenomena yang terjadi pada objek yang diteliti. 
  3. Dokumentasi, dokumentasi merupakan cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis, seperti arsip, termasuk juga buku tentang teori, pendapat, dalil atau hukum dan lain-lain yang yang berhubungan dengan masalah penelitian ini.

E. Jenis dan sumber Data

Dalam penelitian ini penulis menggunakan data priemer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari data-data yang dikumpulkan penulis dari sumber data di lokasi penelitian dari hasil observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil dokumentasi dan studi kepustakaan.


F. Teknik Analisa Data

Analisis data kualitatif adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain.

Dalam penelitian ini, data-data yang sudah penulis dapatkan kemudian dilakukan analisis dengan teknik analisis taksonomis (taxonomis analysis), yaitu analisis terhadap keseluruhan data yang terkumpul oleh peneliti dapat di uraikan secara lebih rinci dan mendalam.

BAB IV

DESKRIPSI WILAYAH/LOKASI PENELITIAN

Dusun Rantau Pandan dibentuk terakhir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor  3 tahun 2002 tentan Pembentukan Kecamatan bathin III Ulu,yakni pemekaran Kecamatan Rantau Pandan  untuk kali kedua dengan jumlah kampung  sebanyak 6 (enam) kampung, keenam kampung tersebut  adalah Kampung Sungai Pandan, Sungai Paku Aji, Harapan Jaya, pasar, Solok dan Ilir. Dusun Rantau Pandan terletak diantara 1ͦ10’-1ͦ30 Lintang Selatan  dan 110ͦ27’-111ͦ30 Bujur Timur dengan ketinggian 101 sampai dengan 501 meter dari permukaan  Laut, yang merupakan ibukota Kecamatan  Rantau Pandan  dan Pusat Administrasi Kecamatan  Rantau Pandan, dengan berpendudukan sebanyak 2,335 jiwa,dengan luas wilayah  9,360 atau sama dengan 93,60  226 Ha,berjarak  ± 30 kilometer dari pusat pemerintahan Muara Bungo, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

Dusun Rantau Pandan  ada diperkirakan berdiri pada abad ke-17 masehi  ( tepatnya kira-kira ± tahun 1710 M),yang pada awalnya Rantau Pandan terbentuk dari gabungan 2 (dua)  kampung yakni, Muaro Sungai Pandan dan Koto Dani terletak disepanjang Sungai Batang Bungo tepatnya di kampung dusun lama dan Seberang dusun Rantau Pandan tempat diseberang palik (Serambah).

Mata pencaharian penduduk Dusun Rantau Pandan beraneka ragam untuk menopang kehidupan sehari-harinya. Namun sebagian besar mata pencaharian penduduk Dusun  Rantau Pandan adalah sebagai petani karet, Hanya sebagian kecil saja yang bermata pencaharian yang lainnya. Untuk lebih jelasnya mengenai mata pencaharian penduduk Dusun Rantau Pandan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Mayarakat Dusun Rantau Pandan adalah mayoritas masyarakat muslim, karena masyarakat di Dusun Rantau Pandan  99% menganut Agama Islam. Dengan demikian sarana peribadatan yang ada di Dusun Rantau Pandan  hanyalah terdiri dari Mesjid dan Musholla. Adapun jumlah sarana ibadah yang ada di Dusun Rantau Pandan  diantaranya 3 buah Masjid dan 6 Buah Musholla.

Struktur Pemerintahan Dusun

Pemerintahan Dusun di Rantau Pandan, pada umumnya sama dengan dengan sistem pemerintahan Dusun lainnya. di dusun Rantau Pandan dipimpin oleh seorang “Rio”. Sedangkan setiap Kampung di pimpin oleh Kepala Kampung, dan dibawahnya lagi ada RT dan RW. Istilah Rio  (Kepala Desa) Munculnya istilah Rio untuk penyebutan seseorang yang memimpin pemerintahan di tingkat desa. Karena pada zaman dahulu orang yang memimpin di Desa disebut dengan Rio, Rio di maknai sebagai seorang pemangku adat.     .

Rio diangkat berdasarkan pilihan masyarakat Dusun Rantau  Pandan secara langsung. Rio/Kepala desa yang sekarang menjabat dilantik pada tahun 2007 dan akhir masa jabatan sampai tahun 2013, sementara para Kaur dan kepala kampung diangkat dan dipilih oleh dari masyarakat yang dianggap bisa membantunya dalam bekerja, dan bisa saja digantikan oleh Rio/kepala desa tanpa menunggu akhir masa jabatan.

 

BAB V

HASIL ANALISIS DATA


A. Pelaksanaan Administrasi Desa Rantau Pandan

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa tugas dan fungsi pemerintah desa begitu luas dan kompleks yaitu meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Hal ini berarti tugas perangkat desa juga demikian adanya, karena perangkat desa merupakan salah satu unsur pemerintahan desa, oleh karena itu untuk kepentingan kajian ini dibatasi pada pelaksanaan tugas perangkat desa dalam arti sempit (ketatausahaan) yang meliputi: surat-menyurat dan penyimpanannya (kearsipan).

Adapun pelaksanaan tugas administrasi desa dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Pencatatan atau Registrasi

Register adalah suatu aktivitas pemerintahan dengan maksud untuk mendokumentasikan berbagai peristiwa atau kegiatan yang telah terjadi melalui pencatatan-pencatatan di dalam format yang telah ditetapkan.

Daftar register dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digunakan di Desa Rantau Pandan adalah berdasarkan pada Kepmendagri Nomor 414.3/316/PMD/2003. Dalam Keputusan tersebut, ditetapkan adanya tiga jenis buku yang terdiri dari

(1) Buku Administrasi Umum

Meliputi Buku Kekayaan dan inventaris desa, buku tanah, buku keputusan desa dan buku agenda;

(2) Buku Administrasi Penduduk

Buku administrasi penduduk meliputi Buku Induk Penduduk dan Buku Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan

(3) Buku Administrasi Keuangan

Buku administrasi keuangan meliputi Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.

Berdasarkan hasil penelitian penulis di desa Rantau Pandan menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan Desa Rantau Pandan dalam pencatatan atau pengisian Buku-buku register tersebut dapat dinilai "kurang efektif", bahkan cenderung "tidak efektif”. Hal tersebut terlihat dari sembilan buku register yang harus diisi oleh perangkat desa, ternyata yang terisi hanya 5 buku, yaitu : Buku Agenda, Buku Aparat, Buku Keputusan Desa, Buku Induk Penduduk dan Buku Kas Pembantu.

2. Pembuatan Pencatatan Monografi

Pembuatan dan pencatatan Monografi merupakan salah satu tugas dari perangkat desa. Tugas tersebut perlu dilaksanakan untuk selanjutnya ditampilkan dalam ruang kantor desa. Hal ini penting mengingat papan monografi tersebut dapat memberikan informasi dan data kepada pihak luar atau masyarakat umum tentang keadaan Wilayah dengan berbagai potensinya.

Namun dari hasil pengamatan penulis menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas tersebut tidak terealisasi secara baik. Hal ini terlihat dari data yang ditampilkan pada papan monografi yang ada tidak akurat dan aktual lagi. Hal ini diketahui karena data yang ditampilkan adalah data antara tahun 2002 dan tahun 2003. Selain itu tidak semua kolom-kolom yang tersedia pada papan monografi tersebut terisi.

3. Penyimpanan Dokumen

Penyimpanan dokumen-dokumen atau arsip secara baik adalah salah satu tugas perangkat desa. Dengan penyimpanan arsip yang baik dapat membantu aparat desa menemukan kembali, jika data itu dibutuhkan untuk suatu kepentingan. Namun dari hasil dokumentasi dan pengamatan penulis, ternyata tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini terbukti dengan tidak ditemukannya arsip dan register-register yang tidak dipaparkan sebelumnya pada kantor desa. Akan tetapi daftar register dimaksud tersimpan dan berserakan di rumah Kepala desa.

Berdasarkan seluruh uraian sebelumnya, khususnya uraian tentang kondisi rill pelaksanaan, tugas perangkat desa dalam arti sempit, yang meliputi : pencatatan register, pembuatan dan pencatatan monografi, dan penyimpanan dokumen/arsip, diperoleh gambaran bahwa pelaksanaan tugas tersebut kurang efektif bahkan cenderung tidak efektif. Hal tersebut terlihat dari tidak akuratnya data dan informasi yang diuraikan serta tidak terealisasinya seluruh tugas dan fungsi yang diharuskan. Bahkan data- data dan informasi yang dipaparkan tidak "op to date”, karena data/informasi yang ada adalah data/informasi beberapa tahun sebelumnya yaitu data antara tahun 2002 hingga tahun 2003.

Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa "tidak efektifnya" pelaksanaan tugas perangkat desa dimaksud, diketahui melalui aktifitas kearsipan atau penyimpanan dokumen yang tidak efektif, bahkan cenderung gagal dilaksanakan sebagaimana mestinya. Harusnya arsip-arsip atau surat-menyurat disusun dan disimpan dengan rapi di kantor supaya ketika dibutuhkan tidak kesulitan menemukannya.

Selain itu, dari pengamatan penulis selama melakukan penelitian terlihat bahwa aparat atau perangkat desa kurang efektif dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bahkan cenderung tidak efektif ditinjau dari aspek disiplin waktu. Hal ini terlihat dari kehadiran aparat pada setiap hari kerja sangat terbatas, bahkan sering aparat tidak masuk kantor selama satu minggu. Bahkan pernah pada hari-hari tertentu kantor tutup karena aparat tidak ada yang hadir. Akibatnya sering terjadi pelayanan pada masyarakat dilakukan di rumah aparat, terutama di rumah Kepala Desa atau Sekretaris Desa.

Keadaan tersebut, semakin memperjelas, bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan desa atau perangkat desa cenderung semakin tidak efektif, terutama pelaksanaan tugas-tugas administrasi dalam arti sempit.

B. Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Desa

1. Pembinaan Disiplin Pegawai

Upaya pemberdayaan dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokoknya dan fungsi organisasi adalah melalui pembinaan disiplin, hal ini dimaksudkan agar para pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-harinya senantiasa patuh dan taat pada berbagai ketentuan yang berlaku dan menunjukan prestasi kerja yang tinggi.

Usaha untuk meningkatkan kualitas kerja melalui pembinaan disiplin, diperlukan suatu pedoman atau kerangka yang memuat dengan jelas sistem metode dan prosedur pembinaan serta tujuan dan sasaran setiap bentuk pegawai yang bermental baik berdaya guna, berhasil guna dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Adapun bentuk penerapan disiplin pegawai pada Kantor Desa Rantau Pandan adalah pembinaan disiplin waktu kerja, sebab dengan ketepatan pada jam masuk kantor sangat erat kaitannya dengan disiplin lainnya. Menurut pengamatan penulis penerapan disiplin waktu jam kerja pada dasarnya belum dilaksanakan dengan baik. Pelanggaran disiplin waktu bagi pegawai Desa Rantau Pandan cenderung sering terjadi.

2. Pendidikan Dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk memberdayakan aparat, terutama untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan kepribadian. Pendidikan yang dilakukan dalam suatu proses pengembangan kemampuan bertujuan ke arah yang diinginkan oleh organisasi yang bersangkutan. Sedangkan pelatihan adalah bagian dari proses pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan khusus seseorang.

Pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh aparat Desa Rantau Pandan diharapkan nantinya mampu mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik yang dibebankan kepadanya tanpa arahan langsung dari pihak atasannya. Pendidikan dan pelatihan dapat dipandang sebagai salah satu jalur untuk meningkatkan kemampuan aparat desa dalam melayani kepentingan masyarakat.

3. Pemberian Motivasi Kerja

Bentuk motivasi kerja yang di berikan oleh kepala desa adalah memberikan dorongan dan menyerahkan sepenuhnya tugas-tugas kepada bawahannya untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

4. Pengembangan Karir Di Tempat Kerja

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya aparat Desa Rantau Pandan, maka semua aparat yang telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan diberikan kesempatan untuk mengembangkan karirnya di tempat kerjanya sebagai salah satu upaya pemberdayaan aparat. Pengembangan karir berarti bahwa seorang pegawai ingin terus berkarya dalam organisasi tempatnya bekerja untuk jangka waktu yang lama. Demikian juga dengan tugas lainnya seperti juru tulis, sekretaris kantor, kepala bagian tata usaha dan sebagainya.

Tujuan pengembangan karir tersebut di atas diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam organisasi dengan berdasarkan pada pendidikan dan pelatihan yang mereka dapatkan dalam pengembangan karirnya.

C. Faktor-Faktor Penghambat Dan Pendukung

Menyimak uraian sebelumnya, terutama uraian tentang kondisi riil pelaksanaan tugas perangkat desa Rantau Pandan di bidang penyelenggaraan tugas-tugas administrasi Pemerintah Desa. Keadaan tersebut tentunya disebabkan oleh beberapa faktor.

1. Faktor Pendukung

Adapun faktor-faktor yang mendukung pemerintahan dalam pelaksanaan tugas pencatatan atau regsiter, Pembuatan Data Monografi dan Pendokumentasian atas pengarsipan adalah: Perangkat Lunak, Perangkat Keras. Perangkat keras yaitu sarana kantor. Dari hasil pengamatan penulis, sarana yang dimiliki kantor desa Rantau Pandan cukup memadai untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, seperti mesin ketik, meja, kursi kerja dan lain-lain.

2. Faktor Penghambat

a.Kemampuan untuk mengukur/mengetahui Keterampuan Setiap Aparat

Faktor kemampuan atau keterampilan setiap aparat pada bidang tugas yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya merupakan salah satu faktor penentu efektif atau tidaknya pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya. Namun kenyataan menunjukkan bahwa faktor ini kurang dimiliki oleh setiap aparat/perangkat Desa Rantau Pandan, meskipun tingkat pendidikan formal setiap aparat dinilai cukup memadai.

b. Disiplin Aparat

Faktor disiplin yang dimaksud dalam uraian ini adalah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kepatuhan setiap aparat terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian sebelumnya menunjukkan bahwa umumnya aparat pemerintah Desa Rantau Pandan kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung Jawabnya.

Dengan kata lain, bahwa salah satu faktor yang berpengaruh negatif dan dapat menghambat kemampuan terhadap pelaksanaan tugas perangkat desa sehingga menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan tugas pemerintah desa dan perangkatnya adalah kedisiplinan, terutama disiplin dalam hal ketepatan dan kepatuhan terhadap waktu/jam kerja pada setiap hari kerja.

Lebih jauh dapat dijelaskan tentang frekuensi kehadiran aparat desa mengikuti setiap pertemuan atau rapat yang dilakukan di dalam, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dari 4 kali pertemuan selama periode dari bulan september hingga oktober 2014 ternyata tidak semua aparat menghadirinya meskipun secara formal mereka diundang (wawancara dengan Kepala Desa, Bulan Oktober 2014).

c. Dukungan Pemerintah

Oleh karena aparat pemerintah desa, terutama kepala desa dan perangkatnya adalah pegawai negeri sipil, maka efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sangat ditentukan oleh adanya dukungan pemerintah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa terutama Kepala desa.

Dukungan yang dimaksudkan di sini adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada setiap aparat desa terutama perangkat desa dan kepala-kepala lingkungan, berupa bimbingan teknis administrasi, keterampilan, pengawasan dan pengendalian. Namun dari hasil analisis penulis menunjukkan bahwa dukungan pemerintah tersebut tidak terwujud. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tugas setiap aparat tidak terealisasi dengan baik, hal ini berarti disebabkan oleh keterampilan administrasi yang tertulis karena penempatan staf desa tidak sesuai dengan spesifikasi jurusan dari staf desa.

Sementara itu, berkualitas tidaknya aparat yang ditugaskan pada suatu unit pemerintahan, terlebih lagi bagi PNS juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, kepatuhan setiap aparat desa melaksanakan tugasnya, juga ditentukan oleh atasan/pimpinan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.

Data sebelumnya menunjukkan bahwa aparat/perangkat Desa Rantau Pandan tidak disiplin dalam mematuhi waktu jam kerja yang telah ditetapkan, termasuk masih rendahnya dedikasi dan komitmen kerja. Hal ini berlangsung antara lain disebabkan oleh masih rendahnya dukungan pemerintah terutama Kepala desa selaku pimpinan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya.

d. Kondisi Kerja

Kondisi kerja yang dimaksudkan dalam uraian ini adalah suasana kerja yang dapat mendorong seorang pegawai/aparat untuk mengaktualisasikan potensinya dan menampilkan pekerjaannya secara baik. Agar kondisi tersebut dapat terwujud, maka suasana kooperatif dan kolaboratif, fasilitas kerja yang memadai, kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap aparat, harus diciptakan.

Namun dari hasil analisis penulis terhadap uraian sebelumnya, diperoleh gambaran bahwa kondisi kerja seperti tersebut tidak termasuk. Tidak disiplinnya aparat desa mematuhi waktu-waktu kerja, tidak terampilnya dan minimnya dedikasi dan komitmen terhadap tugas, merupakan refleksi dari suasana kerja yang tidak kooperatif, kolaboratif, kurangnya kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat/aparat, dan karena minimnya fasilitas kerja.

Hal yang disebutkan terakhir, diperkuat dari hasil wawancara penulis dengan perangkat desa (Sekretaris dan Kepala-kepala Urusan) yang pada intinya menyatakan bahwa "dalam melaksanakan tugas mereka, fasilitas yang tersedia kurang mendukung atau memadai" (Oktober 2014). Lebih jauh dijelaskan bahwa fasilitas yang kurang memadai tersebut, antara lain : lemari tempat penyimpanan arsip, komputer, kertas dan lain sebagainya.

 

BAB VI

PENUTUP

Berdasarkan uraian sebelumnya terutama uraian pada bab hasil penelitian dan pembahasan, dikaitkan dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan pokok sebagai berikut : 

  1. Upaya peningkatan kemampuan aparat Desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, khususrnya administrasi pemerintahan desa yang meliputi antara lain : Pembinaan disiplin Pegawai, Pendidikan dan pelatihan, Motivasi kerja, Pengembangan karir. 
  2. Upaya peningkatan kemampuan aparat Desa Rantau Pandan dikarenakan kondisi pelaksanaan tugas pemerintahan desa disebabkan oleh beberapa faktor yang melingkupi Aparat desa. Faktor-faktor yang dimaksud adalah minimnya keterampilan/kemampuan setiap Aparat desa sehubungan dengan tugas-tugas tersebut, masih rendahnya disiplin kerja ditinjau dari aspek waktu, minimnya pemberian bimbingan terhadap aparat, pengawasan dan, pengendalian yang tidak efektif, serta kondisi kerja yang kurang mendukung.

    
Baca juga: Pendidikan Islam pada masa reformasi


Post a Comment for "Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Desa "