Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MANFAAT AKREDITASI DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

MANFAAT AKREDITASI DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

 Oleh: Dr. Rika Ariyani, M.Pd.l

 



A. Pendahuluan

Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani pendidikan dan berusaha terus untuk peningkatan mutu pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu mengadakan perubahan kearah yang lebih baik. Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan menetapkan akreditasi bagi sekolah/madrasah.

Akreditasi adalah proses penilaian dengan indikator tertentu berbasis fakta. Asesor melakukan pengamatan dan penilaian sesuai realitas, tanpa ada manipulasi. Akreditasi sangat penting dalam dalam meningkatkan mutu pendidikan. Akreditasi merupakan salah satu faktor penentu kualitas pendidikan.

Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2. Tujuan akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh gambaran keadaan kinerja madrasah dalam menyelenggarkan pendidikan, sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

B. Pembahasan 

1. Pengertian Akreditasi

Menurut pengertian yang di kenal oleh umum, akreditasi adalah suatu penilaian yang dilkukan oleh pemerintah terhadap sekolah swasta untuk menentukan peringkat pengakuan pemerintah terhadap sekolah tersebut. 

Menurut Prof.Dr.M.Mastuhu,M.Ed, akreditasi merupakan kebalikan arah evaluasi diri.Yang dimaksud dengan evaluasi diri disini adalah penilaian dari pihak luar dalam rangka memberikan pengakuan terhadap mutu pendidikan yang diselenggarakan. Jadi dengan singkat dapat dikatakan bahwa akreditasi adalah penilaian jenjang kualifikasi mutu sekolah swasta oleh pemerintah. Pengakuan tersebut hasil dari akreditasi mempunyai konsekuensi pengakuan terhadap kedudukan sekolah swasta sebagai "Terdaftar" (kurang), "Diakui" (baik), dan "Disamakan" (sangat baik). 

Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia "Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang di berikan oleh badan yang berwenang setelah di nilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu".

Paradigma baru dalam penyelenggaraan akreditasi sekolah tidak lagi membedakan antara lembaga negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Akreditasi sekolah diselenggarakan atas dasar pertimbangan upaya meningkatkan kualitas lembaga sekolah adalah upaya meningkatkan layanan pendidikan bagi pengguna pendidikan terlebih guna meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga dapat memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam bermasyarakat.

2. Tujuan Akreditasi

Dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 087/U/2002 tentang akreditasi sekolah pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan akreditasi sekolah adalah sebagai berikut: a. Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan. b. Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan. 

Di dalam buku pedoman akreditasi sekolah swasta tujuan akreditasi adalah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan bahan-bahan bagi usaha-usaha perencanaan pemberian bantuan dalam rangka pembinaan sekolah yang bersangkutan.
  2. Mendorong dan menjaga agar mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
  3. Mendorong dan menjaga mutu tenaga kependidikan.
  4. Mendorong tersedianya sarana prasarana pendidikan yang baik
  5. Mendorong terciptanya dan menjaga terpeliharanya ketahanan sekolah dalam pengembangan sekolah sebagai pusat kebudayaan.
  6. Melindungi masyarakat dari usaha pendidikan yang kurang bertanggung jawab
  7. Memberi informasi kepada masyarakat tentang mutu pendidikan sekolah.
  8. Memudahkan pengaturan perpindahan siswa dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain. 

3. Mutu Pendidikan

Mutu pendidikan di sekolah diartikan sebagian kemampuan sekolah dalam pengelolaan operasional dan efisien terhadap komponen- komponen yang berkaitan dengan sekolah, sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma atau standar yang berlaku. 

Mutu pendidikan secara sederhana yaitu target khusus dari tujuantujuan pendidikan.   Pada konteks pendidikan pengertian mutu mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam proses pendidikan yaitu input yang meliputi bahan ajar (kognitif, afektif atau psikomotorik), metodologi, sarana sekolah, dukungan administrasi, sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif, Mutu dalam konteks hasil pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. 

4. Manfaat Akreditasi Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Dalam Undang-Undang NO.20 tahun 2003 pasal 60, menyebutkan bahwa sekolah perlu di akreditasi karena:

  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwewenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Kemudian dipertegas Iagi dengan terbitnya PP No. 19 tahun 2003 yang dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan akreditasi sekolah, sertifikasi guru, dan evaluasi pendidikan. Khusus dalam pelaksanaan akreditasi ini ditetapkan dalam Permendiknas No.29 tahun 2005, bahwa Badan Akareditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) merupakan badan mandiri yang menetapkan kelayakan suatu program dan atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan (SNP).

  1. Dengan demikian pelaksanaan akreditasi sekolah, mempunyai maksud antara lain: untuk kepentingan pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, dengan mengacu kepada standar yang ditetapkan secara nasional.
  2. Kepentingan akuntabilitas yakni pertanggungjawaban sekolah kepada masyarakat, apakah layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan atau keinginan mereka.
  3. Kepentingan pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan yakni sebagai dasar bagi pihak terkait baik sekolah maupun masyarakat dalam melakukan pembinaan dan peningkatan mutu sekolah.

C. Kesimpulan

Akreditasi adalah sebuah kegiatan pengakuan dan penilaian terhadap suatu  lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi dilakukan karena ada beberapa tujuan dan manfaat yang telah diuraikan di atas.

DAFTAR PUSTAKA

B. Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, Jakarta: Rineka Cipta, 2004

Depag RI, Pedoman Akreditasi Madrasah, Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, 2008.

Indra Bastian, Akuntansi Pendidikan, Jakarta: Erlangga, 2006.

Suharsimi Arikunto, Penilaian Program Pendidikan, Jakarta: PT Bina Aksara, 1988

Sudarwan Danim, Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.


Post a Comment for "MANFAAT AKREDITASI DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN"