Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Syarat dan Tugas Penyunting Naskah

Rikaariyani.com- Mengenal Syarat dan Tugas Penyunting Naskah- Dalam dunia penerbitan, baik penerbitan buku maupun jurnal, menyunting adalah salah satu langkah penting yang harus diperhatikan. Menyunting adalah memeriksa kembali tulisan atau naskah sebelum dipublikasikan.

Menyunting memiliki tujuan untuk meminimalisir kesalahan sebuah tulisan agar tulisan tersebut lebih berkualitas sehingga pembaca dapat memahami kata demi kata yang ada di dalam tulisan tersebut. Oleh karena itu, penyunting tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang penyunting. 

Apa saja syarat-syarat dan tugas menjadi penyunting naskah? Akan kita bahas di dalam artikel berikut ini:

 




Pengertian Penyunting Naskah

Menyunting adalah proses memeriksa dan memperbaiki suatu tulisan sebelum diterbitkan. Melalui kegiatan ini diharapkan kesalahan dapat ditemukan dan diperbaiki. Oleh karena itu, menyunting butuh ketelitian dan kesabaran.

Menurut Eneste (1995:8), menyunting adalah menyiapkan naskah siap terbit dengan memperhatikan sistematika penyajian, isi, dan bahasa.

Menurut Rifai (2001: 86), penyunting adalah orang yang mengatur, memperbaiki, merevisi, mengubah isi dan gaya tulisan, serta menyesuaikannya dengan suatu pola yang dibakukan untuk diterbitkan.

Penyunting disebut juga dengan kopieditor, yakni pembantu editor. Setelah naskah disetujui oleh editor, selanjutnya naskah akan diserahkan kepada penyunting. Disinilah naskah akan mengalami mechanical editing. Penyunting akan melakukan tugasnya untuk menyiapkan naskah siap diterbitkan.

Syarat Menjadi Penyunting 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang penyunting, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Menguasai Ejaan

Seorang penyunting harus menguasai kaidah ejaan bahasa Indonesia yang baku. Untuk saat ini, aturan mengenai ejaan diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI, sebagai pengganti dari aturan Ejaan yang Disempurnakan (EYD).

2. Menguasai Tata Bahasa

Seorang penyunting naskah dituntut untuk menguasai tata bahasa Indonesia, baik dari susunan kalimat, kata-kata yang baku, pemilihan kata-kataa yang pas, bentuk kata yang salah kaprah, dan lain sebagainya.

3. Akrab dengan Kamus

Seorang penyunting naskah harus akrab dengan kamus, baik kamus satu bahasa maupun dua bahasa. Untuk itu, seseorang yang malas buka kamus, tidak cocok menjadi penyunting naskah.

4. Memiliki Kepekaan Bahasa

Seorang penyunting naskah dituntut untuk memiliki kepekaan bahasa. Paham mana kalimat yang kasar dan halus, tahu mana kalimat yang harus digunakan dan mana yang harus dihindari.

5. Memiliki Pengetahuan yang Luas

Seorang penyunting naskah harus memiliki pengetahuan yang luas. Untuk itu, ia harus banyak membaca buku, membaca majalah, koran, dan menyerap informasi dari berbagai media.

6. Memiliki ketelitian dan kesabaran

Seorang penyunting dituntut untuk lebih teliti dalam melakukan tugasnya, karena jika tidak teliti penyunting bisa terjebak pada hal-hal yang merugikan penerbit di kemudian hari.

7. Memiliki kepekaan terhadap SARA dan pornografi

Seorang penyunting naskah harus peka terhadap hal-hal yang berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta pornografi. Jika tidak peka, buku bisa dipersoalkan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.

8. Memiliki kemampuan menulis

Seorang penyunting juga dituntut untuk bisa menulis, karena kemampuan menulis ini sangat berguna dalam penyuntingan naskah. Kalau tidak penyunting tidak mampu menulis dengan baik, tentu akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyunting naskah.

9. Menguasai bidang tertentu

Seorang penyunting dituntut untuk menguasai salah satu bidang keilmuan tertentu. Misalnya ilmu sastra, jurnalistik, pendidikan, psikologi praktis, dan lain sebagainya karena dapat menunjang tugas-tugas yang dikerjakannya.

10. Memahami kode etik penyuntingan naskah

Penyunting harus memahami kode etik penyuntingan naskah. Jika penyunting tidak memahami Kode Etik Penyuntingan Naskah, ia bisa salah langkah atau salah sunting. Ini bisa merugikan banyak pihak. Beberapa kode etik penyuntingan naskah diantaranya adalah sebagai berikut: 1) Wajib mencari informasi mengenai penulis naskah sebelum memulai menyunting naskah, 2) Penyunting naskah bukanlah penulis naskah, 3) Penyunting naskah wajib merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah yang disunting, 4) Penyunting naskah wajib mengkonsultasikan hal-hal yang mungkin akan diubah dalam naskah, 5) Penyunting naskah tidak boleh menghilangkan naskah yang akan, sedang, atau telah disunting, 6) Penyunting naskah wajib menghormati gaya penulis naskah.

Tugas Penyunting

Tugas seorang penyunting tidak hanya sekedar memperbaiki tulisan dari segi bahasa (ejaan, diksi, dan struktur kalimat). Namun, juga harus merencanakan, mengarahkan, dan menyiapkan naskah benar-benar siap untuk diterbitkan.

Menurut Pamusuk Eneste (2017), secara rinci tugas penyunting adalah sebagai berikut:

  1. Menyunting naskah dari segi kebahasaan
  2. Memperbaiki naskah dengan persetujuan penulis
  3. Membuat naskah enak dibaca dan tidak membuat pembaca bingung
  4. Membaca dan mengoreksi

Demikian penjelasan mengenai syarat dan tugas penyunting naskah, semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lainnya:

Tugas dan tanggung jawab editor

 

Post a Comment for "Mengenal Syarat dan Tugas Penyunting Naskah"