Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tindak Pidana Suap: Pengertian, Dampak, dan Unsur-unsur

pixabay
 

Pengertian Tindak Pidana Suap

Uang bukanlah segalanya, namun segalanya butuh uang. Bagaimana tidak banyak kasus yang dapat dijumpai mengenai uang suap ini. Suap terjadi akibat ketidakpercayaan dan keengganan terhadap demokrasi yang bisa melahirkan kehidupan publik yang lebih sehat. Suap juga terjadi akibat prasangka negatif bahwa segala jalan bisa ditempuh dengan uang asalkan tujuan tercapai. 

Banyak yang memberikan definisi tentang suap. Suap atau Risyawah berasal dari bahasa arab rasya, yarsyu, rasywan, yang berarti sogokan atau bujukan. 

Di kalangan masyarakat, suap adalah uang tempel, uang semir, atau pelicin. Suap merupakan penyakit sosial atau tingkah laku yang menyimpang dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Menurut Al-Adawy Syaikh Musthafa (2005: 379), suap adalah memberi sesuatu, baik uang maupun barang kepada seseorang agar melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajiban, baik pemerintahan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan. 

Di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa suap adalah:

  1. Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. 
  2. Menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa suap adalah sebuah tindakan yang mengakibatkan sakit atau kerugian dipihak lain, atau dengan kata lain adalah upaya untuk mendapatkan sesuatu dengan merekayasa dan membayar sejumlah uang, sehingga dalam hal ini ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, baik dalam prosedur dan tatanan struktur sosial kemasyarakatan, yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan. 

Suap hukumnya haram karena suap itu adalah perbuatan yang memutar balikan yang bathil menjadi benar. Suap akan merusak perbuatan seseorang, menghancurkan kemaslahatan dan menumbuhkan dendam terhadap orang yang melakukannya. Apalagi jika suap itu membuat banyak orang kehilangan haknya.

Dampak Tindak Pidana Suap

Ali Sumanto Alkindi (1996: 103), mengemukakan bahwa tindak pidana suap memiliki beberapa dampak, diantaranya adalah:

  1. Suap memutarbalikkan kebenaran, dan menyulap kebathilan menjadi kenyataan. 
  2. Suap merupakan masalah sosial yang pelik dan rumit. 
  3. Mendapatkan sesuap nasi dengan uang suap adalah manhaj syaitan yang keji.

Unsur-unsur Tindak Pidana Suap

Napitupulu Diana (2010: 15), menjelaskan bahwa ada tiga unsur tindak pidana suap, yaitu:

1. Penyuap

Suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyuapan apabila seseorang memberikan janji terhadap pihak yang memiliki maksud tertentu untuk berbuat sesuatu yang memiliki hubungan dengan jabatannya.

2. Penerima suap

Seseorang yang menerima janji atau hadiah yang sebenarnya perbuatan tersebut melanggar atau bertentangan dengan kewajibannya yang diberikan dikarenakan kewenangan atau kekuasaan yang memiliki hubungan dengan kekuasaan atau jabatannya.

3. Barang atau jasa yang digunakan

Maksudnya adalah jasa, uang atau harta yang diberikan untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan.

*Ditulis oleh M. Syahdoe, S.IP (Mahasiswa PPs UIN STS Jambi).

Post a Comment for "Tindak Pidana Suap: Pengertian, Dampak, dan Unsur-unsur"