Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sertifikasi Dosen (Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Syarat, Manfaat, dan Tips Lulus Sertifikasi Dosen)


Apa Itu Sertifikasi Dosen?

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan dosen dan mendorong dosen untuk terus meningkatkan profesionalismenya.

Sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen. 

Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Apa Dasar Hukum Sertifikasi Dosen?

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  7. Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
  8. Keputusan Mendiknas RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas,
  9. Peraturan Mendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
  10. Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Apa Tujuan Sertifikasi Dosen?

Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Sertifikasi dosen memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menilai profesionalisme dosen untuk menentukan kelayakan dosen. 
  2. Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi. 
  3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan. 
  4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. 

Apa Syarat Sertifikasi Dosen?

Adapun syarat sertifikasi dosen adalah sebagai berikut:

  1. Dosen yang bersangkutan telah terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD-DIKTI).
  2. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2
  3. Memiliki NIDN atau NIDK
  4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan
  5. Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli
  6. Memiliki pangkat/golongan atau surat keputusan impassing dari pejabat yang berwenang;

Adapun dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti Serdos adalah :

  1. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar
  2. Dosen yang sedang menjalani hukuman administrasi
  3. Dosen tetap yang memiliki status PNS pada lembaga lain.
  4. Dosen yang telah mendapat sertifikasi guru.

Apa Manfaat Sertifikasi Dosen?

Sertifikasi dosen memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah:

  1. Dapat Meningkatkan Mutu dan Kinerja Dosen  
  2. Dapat Menjamin Mutu Dosen di Indonesia karena sudah memenuhi standar sebagai pendidik profesional.
  3. Dapat meningkatkan mutu pendidikan Nasional menjadi lebih baik.
  4. Dapat memberikan kesejahteraan kepada dosen melalui tunjangan sertifikasi.

Apa Saja Tips Agar Lulus Sertifikasi Dosen?

Tidak semua dosen bisa lulus sertifikasi, bahkan ada yang tidak lulus hingga berulang kali. Untuk itu, ada beberapa tips bagi dosen yang akan mengikuti sertifikasi agar bisa lulus dengan cepat.

  1. Berkas administrasi harus lengkap 
  2. Terus belajar dan berlatih 
  3. Buatlah deskripsi diri dengan maksimal, jangan mencontek deskripsi diri dosen lain. 
  4. Perbanyak publikasi ilmiah seperti jurnal, prosiding dan lainnya.
Demikian artikel mengenai sertifikasi dosen, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Sertifikasi Dosen (Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Syarat, Manfaat, dan Tips Lulus Sertifikasi Dosen)"